JAKARTA, Beritalima.com | Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (kanan), bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Mapolda Metro jaya, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk dan menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang berupaya mencaplok tanah dan bangunan milik keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Kasus ini menunjukkan sindikat mafia tanah masih bergentayangan untuk mencaplok tanah-tanah masyarakat melalui beragam modus.
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengingatkan masyarakat untuk menjaga surat-surat berharga, termasuk sertifikat tanah. BPN mengingatkan untuk tidak pernah menyerahkan sertifikat kepada pihak yang tidak dikenal.
Jangan memperlihatkan sertifikat kepada orang yang tidak dikenal. Jangan menyerahkan, jangan menitipkan kepada orang lain, PPAT atau siapa saja. Sebaiknya jangan. Simpan di rumah saja,” kata Staf Khusus Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi kepada Beritalima.com Sabtu (20/2/2021).
Dikatakan, kalaupun masyarakat khawatir karena sertifikat tanahnya sangat berharga, Taufiqulhadi menyarankan untuk menyimpannya di Deposito Bank. Demikian pula bila ingin mengurus surat-surat tanah ke Kantor BPN, Taufiqulhadi menyarankan masyarakat untuk mengurusnya sendiri.
“Jangan dititipkan kepada orang lain. Kalau mau mengurus ke BPN lebih baik datang sendiri, jangan suruh orang lain,” katanya.
Peringatan ini disampaikan Taufiqulhadi lantaran sindikat mafia tanah memiliki beragam modus untuk mencaplok tanah masyarakat. Layaknya sindikat kejahatan lainnya, mafia tanah melibatkan banyak aktor untuk menjalankan praktik culasnya. Modus paling umum, katanya, mafia tanah memalsukan identitas pemilik sertifikat, seperti KTP. Tak hanya itu, mafia tanah juga dapat memalsukan girik dan meminta kepala desa untuk mengakui girik tersebut sebagai girik yang benar. Kalaupun digugat ke pengadilan, mafia tanah tak segan menyuap aparat pengadilan untuk memenangkan perkaranya.
“Mafia itu juga bisa bermain di pengadilan. Menyogok pengadilan. Macam-macam Itulah mafia. Jadi modusnya macam-macam,” katanya.
Untuk memberantas mafia tanah, kata Taufiqulhadi, Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Kerja sama ini telah membongkar sejumlah kasus mafia tanah, salah satunya yang dialami keluarga Dino Patti Djalal.
Peringatan agar masyarakat tidak dengan mudah menyerahkan sertifikat tanah telah berulang kali disampaikan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto saat menghadiri konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait penetapan 15 orang tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa keluarga Dino Patti Djalal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
“Ke depan bagi masyarakat saat melakukan jual beli juga jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat kepada seseorang baik itu calon pembeli atau pilihlah notaris yang dikenal,” kata Agus.
Tak hanya pemilik sertifikat, Agus juga meminta masyarakat yang ingin membeli tanah untuk meneliti terlebih dahulu sertifikat tanah yang akan dibeli.
“Demikian juga pembeli. Cek dlu sertifikatnya apakah sertifikat ini bermasalah atu tidak. Oleh karena itu memang supaya dengan ketentuan akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya pemalsuan oleh sindikat mafia tanah, Agus menyatakan, pihaknya akan terus memperbaiki kualitas sertifikat tanah.
“Kami BPN terus akan memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk kita supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan-pemalsuan,” kata Agus.
Saat ini, kata Agus, pihaknya sedang mempersiapkan untuk meluncurkan digitalisasi dan pelayanan elektronik. Agus meyakini, digitalisasi dapat mencegah terjadinya pemalsuan.
“Ke depan dengan langkah-langkah digital warkah itu tidak akan mudah dipalsukan. Tidak akan bisa diambil karena semua ada backup di sistem. Demikian juga dengan sertifikat. Sertifikat yang utama itu yang ada di data,” katanya.
Agus mengatakan, saat ini, kualitas produk sertifikat tanah sudah baik dan sulit untuk dipalsukan. Untuk itu, sebagian besar mafia tanah tak membawa sertifikat palsu ke BPN karena akan dengan mudah dideteksi petugas BPN.
“Namun yang dibawa ke BPN adalah sertifikat yang asli. Yang palsu yang diserahkan kepada pemilik sehingga pemilik tidak tahu kalau sudah dipalsukan,” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah dari tiga laporan polisi yang dibuat keluarga Dino Patti Djalal. Dalam menjalankan aksinya kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Terdapat pihak yang bertindak selaku aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, bahkan terdapat pihak yang berperan sebagai figur atau yang mengaku pemilik atas tanah dan bangunan, pihak yang mengaku pemilik sertifikat hingga pihak yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Terkait kasus ini, Agus mengatakan, modus tersebut salah satu modus yang dilancarkan mafia tanah. Sindikat tersebut berupaya mengaburkan status suatu tanah sehingga bisa beralih dengan menggunakan figur yang berperan sebagai pemilik tanah dan bangunan. Dikatakan, sesuai kewenangannya, Kementerian ATR/BPN bersifat administratif dengan data yang dimiliki data formal. Untuk itu, dalam membongkar sindikat mafia tanah, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat Kepolisian dan Kejaksaan dengan membentuk tim Satgas Mafia Tanah.
“Kita akan terus bekerja sama di dalam penanganan kasus-kasus pertanahan yang terindikasi mafia tanah,” katanya.
Fredi/ Redian,Beritalima.com