Lampung Utara Beritalima.com
Terkait putusan Pengadialn Negeri Kotabumi pada Senin (6/1) kemarin dengan nomor perkara 117/Pid.Sus/2019/PN/Kbu. yang di bacakan oleh Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH., terhadap terdakwa Nopriyadi atas kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur dengan putusan 6 bulan masa percobaan hukuman terhadap terdakwa ,dinilai tidak setimpal dengan tindakan kekerasan yang telah di lakukan terdakwa terhadap korban R (16) yang notabenenya masih anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan humas pengadilan negeri setempat. Imam, pihaknya telah menjatuhkan vonis sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dengan memperhatikan aspek sosiologi dan sebab akibat terdakwa dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Memang terdakwa terbukti bersalah, pidananya benar terbukti, berdasarkan pertimbangan majelis hakim kenapa terdakwa tidak ditahan. Alasannya kami mengambil keputusan tersebut berdasarkan aspek sosiologi dan kami sudah sesuai prosedural,” kelit Imam saat diwawancarai tim IWO. Selasa (7/1).
Menanggapi hal itu, Rozali.SH. selaku ketua LKBH-PHI Kabupaten Lampung Utara menyayangkan atas putusan tersebut yang hanya memperhatikan aspek sosiologi dari pada terdakwa, namun tidak memperhatikan dampak psikologi korban dan keluarga.
“Saya sangat menyayangkan atas putusan majelis hakim yang hanya mempertimbangkan aspek sosiologi dari pada terdakwa Nopri yang sudah main hakim sendiri, namun tidak memperhatikan dampak sosiologi dan psikologi korban yang telah dianiaya oleh terdakwa, semoga hal ini hanya terjadi pada korban R dan tidak terjadi lagi kepada siapapun di kemudian hari,” ungkap Rozali kepada awak media. (salman)