Mahasiswa di Pamekasan Nekat Aksi Tunggal, Begini Kata Rektor IAIN Madura Soal UKM PIB

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| seorang Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menggelar aksi tunggal di depan Gedung Rektorat IAIN Madura, Rabu (20/11/2019).

Dirinya selaku mahasiswa Aktif di Kampus tersebut meminta kepada Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim untuk membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).

Bacaan Lainnya

“Rektor IAIN madura harus membentuk UKM PIB, sehingga nantinya dapat mendorong Menristekdikti dalam bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan,”ucap Mulyadi Izhaq ketika dia berorasi.Rabu (20/11/2019).

Selain itu menurut dirinya, bahwa nanti ketika anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus. Harus membuat aturan secara tertulis dan SOP yang jelas.

“Dalam hal ini kampus harus membuat aturan secara tertulis dan SOP yang jelas. Sebab, sejauh ini tidak sedikit mahasiswa yang masih belum memahami secara utuh tentang substansi dari hadirnya Permenristekdikti. Kampus mempunyai hak untuk mengatur dan memberi batasan tertentu. Sehingga jika memang di perbolehkan, kampus mempunyai aturan Juknis yang bisa dipahami dan diterima oleh semua mahasiswa,” ungkapnya.

Lanjut Mulyadi, menjelaskan jika hal tersebut dibiarkan, maka konflik antara mahasiswa dengan mahasiswa, dosen dengan mahasiswa terus berlanjut.

Seperti halnya yang terjadi pada kemaren hari hingga berujung aksi (Dosen Filsafat IAIN Madura Eko Ariwidodo diduga melecehkan ideologi dengan merobek dan membuang ke tong sampah banner berlogo PMII).

Maka dari itu, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan dilingkungan kampus merupakan angin segar untuk organisasi ekstra kampus kembali melakukan aktivitas dilingkungan kampus.

“Maksud dan tujuan untuk membangun daya kritis dan semangat tinggi mahasiswa yang berkaitan dengan penguatan ideologi kebangsaan terhadap seluruh mahasiswa dibawah naungan dan pengawasan pimpinan atau ketua Perguruan Tinggi (PT),” paparnya.

Sementara Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim, mengatakan jika peraturan Permenristekdikti nomer 55 tahun 2018 tersebut hanya berlaku di Universitas Umum saja dan tidak berlaku di Universita yang bernaung di bawah Kementrian Agama (Kemenag) seperti IAIN Madura.
Namun, pihaknya sangat mengapresiasi terkait usulan aturan yang disampaikan oleh mahasiswanya yang melakukan aksi tunggal itu.

“Kita akan membahas masukan yang sudah diberikan ini tentang aturan organisasi ekstra boleh masuk Kampus IAIN atau tidak. Nanti akan kami bahas bersama para pimpinan Dekanat dan juga dari perwakilan organisasi ekstra,” jawabnya ketika dikonfirmasi usai Aksi.

Dirinya selaku rektor di IAIN Madura, berjanji akan sesegera mungkin untuk mengkaji lalu akan membahas persoalan aturan tersebut. Sebab menurutnya usulan yang disampaikan mahasiswanya tadi dinilai sangat bagus untuk menciptakan Kampus IAIN yang kondusif dan tertib aturan.

“Kalau aturan Permenristekdikti nomer 55 tahun 2018 itu bagus, kenapa tidak ada kemungkinan untuk kita ambil dan kita terapkan di sini, meskipun itu bukan kewajiban. Pada prinsipnya kita boleh mengambil aturan dari mana pun asal itu baik,” bebernya Kosim kepada media.

Kosim mengaku dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh ketua organisasi internal UKM IAIN Madura dan perwakilan komisariat organisasi ekstra untuk membicarakan perihal aturan tersebut boleh atau tidaknya.

“Saya masih mau cari jalan yang bagus, masih ingin diskusi juga dengan para pimpinan, nanti akan ada edaran Rektor yang mengatur tentang organisasi ekstra itu. Saya pastikan permasalahan ini akan segera selesai,” lugasnya Kosim memberikan tanggapannya.

Perlu diketahui, dalam tuntutannya itu, dirinya meminta agar kampus mengambil sikap dan tindakan yang representatif dengan cara:
1. Kampus tegas dalam menerapkan Permenristekdikti nomer 55 tahun 2015 dan membuat SOP dan juknis yang legal.
2. Kampus wajib memberikan pemahaman tentang hadirnya Permenristekdikti secara gamblang.
3. Kampus segera Membentuk dan Mendirikan UKM PIB yang mengacu pada Permenristekdikti.[rr]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *