JEMBER, beritalima.com | Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi, menuntut klausul pertambangan agar dihapus dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan orasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (10/11/2021).
Menurut Mahasiswa, klausul pertambangan didalam Perda) tidak berpihak kepada rakyat Jember.
“Karena pada keputusan proses pengesahan Perda RTRW 2015 lalu, itu ada pasal mengenai arahan untuk klausul pertambangan eksplorasi,” kata Ketua PC PMII Jember, Mohammad Faqih Alharamain.
“Lalu didalam proses pengesahan, itu dilakukan secara voting. Sehingga ada 7 klausul tambang yang masuk, ketika pengesahan menjadi 11 klausul,” sambungnya.
Dari itu, mahasiswa berkomitmen agar menghapus klausul pertambangan. Selama klausul Perda belum dihapus, maka akan jadi momok di masyarakat.
“Ini akan berlanjut, jika ini komitmen hanya diucapkan saja. Kami terus datang menagih dan menggruduknya,” ancamnya.
Tak lama kemudian, salah satu anggota DPRD Jember, Gufron yang juga sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda saat menemui mahasiswa menyatakan, terkait Perda RTRW belum sampai di meja DPRD karena masih dilakukan revisi.
“Kami sepakat dengan mahasiswa dan masyarakat. Nanti akan disampaikan pembahasan, dan melibatkan dari Mahasiswa,” bebernya.
Gufron juga menyampaikan, pihaknya berkomitmen dan sepakat untuk menolak pertambangan.
“Kita sampai saat ini belum menerima apapun dan saya sepakat untuk menolak,” pungkasnya. (Sug)