Mahasiswa Magang UB Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang melakukan magang kerja dipastikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepastian ini tercetus setelah berlangsung pertemuan antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang dengan Wakil Rektor II dan Dekan Peternakan UB Malang, Kamis (28/2/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari, usai pertemuan itu menegaskan, mahasiswa magang pun berhak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, karena resiko yang dihadapi sama dengan pekerja pada umumnya.

Bahkan, resiko kerja mereka lebih tinggi, karena masih dalam taraf belajar bekerja. Karena itu, lanjut Cahyaning, sangat tepat kalau seluruh mahasiswa perguruan tinggi yang magang kerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan seperti mahasiswa UB ini.

Ditegaskan pula, perlindungan jaminan sosial bagi mahasiswa magang ini sifatnya juga wajib berdasarkan PP 44 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

“Selama magang mereka wajib dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang preminya Rp 16.800,- per bulan,” tandas Cahyaning. “Perlindungan bagi mereka sama dengan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya,” tambahnya.

Dijelaskan, perlindungan bagi mahasiswa magang dilakukan selama mereka melakukan proses praktek kerja, termasuk saat mereka berangkat dan pulang dari tempat praktik kerja.

Selama itu, bila mereka sampai mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dan bila kemudian sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan Rp 48 juta. Akan tetapi bila dalam kurun waktu magang itu mereka meninggal biasa, bukan akibat kecelakaan praktik kerja, santunannya Rp 24 juta. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari (2 dari kiri) bersama Warek II dan Dekan Peternakan Universitas Brawijaya Malang, Kamis (28/2/2019).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *