JAKARTA, Beritalima.com– Hampir 200 mahasiswa dengan empat pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (FH Unwiku), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah mengunjungi MPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Kedatangan mereka untuk memperdalam ilmu yang ditekuni terutama belajar mengenai masalah hukum tata negara. Rombongan diterima Sesjen MPR Dr Ma’ruf Cahyono, Kabiro Humas Setjen MPR RI, Siti Fauziah, Plt Kabag Pemberitaan, Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Publik, Budi Muliawan.
Saat berada di lantaiu II Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Pembantu III Dekan FH Unwiku, Iskatrinah mengatakan, dia bersama seluruh pendamping dan mahasiswa merasa bangga diterima langsung Ma’ruf Cahyono. “Sebuah kebanggaan,” kata dia.
Dikatakan, kedatangan rombongan yang menggunakan 4 bus ke Jakarta itu untuk menambah dan membuka wawasan dari ilmu yang ditekuni terutama terkait dengan isu-isu yang ada di MPR. “Mudah-mudahan kunjungan kami bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya”, ujar perempuan yang menggunakan kaca mata itu.
Kedatangan mereka disambut antusias Ma’ruf, Siti dan Budi Muliawan. Ma’ruf mengucapkan selamat datang. “Kedatangan ke sini selain melihat bentuk fisik Gedung MPR secara langsung juga belajar mengenai sistem tata negara. MPR RI merupakan salah satu simbul dari sistem ketatanegaraan kita,” kata Ma’ruf.
Dengan datang ke komplek parlemen, Ma’ruf menyebut, mahasiswa Unwiku telah belajar secara keseluruhan, baik sejarah mengenai Gedung MPR/DPR/DPD RI yang 1998 menjadi aksi demontrasi untuk menuntut reformasi; hingga bertemu para legislator.
Pria asal Banyumas itu berharap, apa yang dipelajari di bangku kuliah dipadukan dengan praktek di lapangan yang telah mereka lakukan selama di Jakarta sehingga menemukan esensi dari konsep dan teori yang mereka pelajari. “Semua yang dipelajari ada di sini,” papar dia.
Dalam kesempatan itu, Ma’ruf menguraikan mengenai wewenang dan tugas MPR. Dikatakan anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. “Jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, mereka berasal dari DPR sebanyak 575 orang dan dari anggoa DPD 136 orang.”
Dijelaskan, DPR merupakan representasi partai politik, sedang DPD merupakan representasi perwakilan daerah. Terkait terbentuknya DPD, Ma’ruf meminta para mahasiswa membaca risalah terkait terbentuknya sebuah lembaga negara.
Lebih lanjut dikatakan, kedudukan MPR sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945 tidak sama. Sebelum amandemen, struktur tata negara bersifat hirarkhis, semua bertumpu pada pertanggungjawaban. Setelah diamandemen, struktur tata negara tidak lagi hirarkhis namun horizontal fungsional. “Membedakan lembaga-lembaga negara sekarang dilihat dari fungsi-fungsinya.”
Fungsi-fungsi lembaga negara disebut ada dalam UUD.
MPR dikatakan mempunyai wewenang dan tugas. Wewenang itu seperti mengubah UUD, melantik Presiden, dan memakzulkan Presiden. Disebut dulu MPR juga menetapkan haluan negara dalam GBHN.
Terkait haluan negara, sekarang ada keinginan menghidupkan kembali pola itu. Bagi MPR hal demikian sangat mungkin sebab ada ruang untuk mengamandemen konstitusi. “Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan UUD dan NKRI. kata dia.
Sedangkan tugas MPR, disebut Ma’ruf, memasyarakatkan atau mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR; melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, dan melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat.
MPR mempunyai alat kelengkapan, yakni Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, Badan Pengkajian, dan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan. “Saat ini MPR dipimpin oleh 10 pimpinan, mereka merepresentasikan semua kekuatan politik dan daerah,” demikian Ma’ruf Cahyono. (akhir)