Mahasiswi Laporkan Oknum LSM Dugaan Kasus Penipuan Puluhan Juta di Pamekasan

  • Whatsapp
Ket foto: Pengacara Terduga Korban Penipuan, Rikza Teguh Dwi Marza (kiri) saat mendampingi kliennya, Foni Oktavia Diansari usai melapor di Kantor SPKT Polres Pamekasan, Rabu (3/8/2022).

PAMEKASAN, Beritalima.com |Seorang Wanita yang masih berstatus sebagai Mahasiswi Foni Oktavia Diansari, warga Kelurahan Kebunan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan seorang oknum LSM ke Polres Pamekasan, Rabu (03/08/2022) kemarin sore.

Foni sapaan akrabnya mendatangi Polres Pamekasan ruang SPKT didampingi dua kuasa hukumnya yaitu Tajul Arifin dan Rikza Teguh Dwi Marza, untuk melaporkan seorang oknum yang berstatus oknum LSM di Pamekasan berinisial RH.

Bacaan Lainnya

Usai melapor, perempuan berambut pirang itu menunjukan tanda bukti lapor Polisi nomor: LP/B/402/VIII/2022/SPKT/PolresPamekasan/PoldaJawaTimur.

Kuasa Hukum Terduga Korban Penipuan, Tajul Arifin mengatakan, laporan itu dilayangkan ke Polres Pamekasan karena kliennya diduga ditipu uang puluhan juta oleh oknum LSM Pamekasan berinisial RH. Dugaan penipuan uang itu bermula dari kasus arisan online yang menimpa kliennya.

“Beberapa bulan lalu kliennya kami dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh seseorang mengenai masalah arisan online. Pada waktu itu kliennya kami didampingi oleh oknum LSM tersebut,”ungkap Tajul Arifin kepada wartawan. Kamis(04/08/2022).

Menurut Tajul, kemudian oknum LSM ini meminta uang sebesar Rp 10 juta terhadap kliennya dengan alasan untuk menutup kasus arisan online tersebut.

Akhirnya pada Rabu 29 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, kliennya mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening oknum LSM tersebut.

“Bahasa oknum LSM itu katanya uang tersebut akan diberikan kepada salah satu Kanit Reskrim Polres Pamekasan dan Kasatreskrim Poles Pamekasan. Per orang itu katanya akan dikasih Rp 5 juta,” sambung Tajul Arifin melalui telepon, Kamis (4/8/2022).

Namun kliennya apes, justru setelah uang puluhan juta itu diberikan terhadap oknum LSM tersebut, proses pemeriksaan kasus arisan online di Polres Pamekasan masih tetap berjalan.

Tajul mengaku sempat melakukan konfirmasi terhadap salah satu Kanit Reskrim yang disebut akan diberikan uang oleh oknum LSM tersebut.

Namun yang bersangkutan justru menyampaikan tidak menerima uang apa apun.

“Malah Kanit Reskrim tersebut sempat memarahi oknum LSM itu, karena namanya telah dicatut,” tandas Tajul.

Sebelumnya, oknum LSM tersebut telah diberi waktu sekitar dua pekan oleh terduga korban penipuan agar mengembalikan uang tersebut.

Namun tak ada itikad baik dari oknum LSM tersebut untuk mengembalikan. Bahkan terduga korban penipuan hanya dijanjikan terus.

“Kami akhirnya mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polres Pamekasan mengenai penipuan itu,” tegas Tajul.

Pengacara berkacamata itu juga memastikan tak ada cara baik lagi untuk oknum LSM itu. Sebab kliennya telah lama menagih dan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik.

Namun oknum LSM itu tak mengindahkan itikad baik kliennya.

“Kita sekarang serahkan kasus ini ke penyidik. Uang itu sebelumnya sudah ditagih setiap hari oleh klien kami lewat WA. Saat ditagih oknum LSM ini beralasan menunggu uang miliknya yang dipinjam orang lain,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama belum memberikan keterangan banyak mengenai masalah ini.

“Maaf mas saya masih ada tamu sama pak Kapolres juga,”pungkasnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait