BANGKALAN, beritalima.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, mengakui para Ulama dan Habaib Madura menjadi kelompok pertama yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara kolektif. Setelah itu barulah kelompok-kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menghadiri silaturahim dengan kiai dan ulama se-Madura di Pendopo Agung Bangkalan, Sabtu (27/6/2020), kemarin.
Saat itu, dirinya mengaku menerima secara langsung video penolakan RUU HIP secara kolektif yang dibuat oleh Ulama dan Habaib Madura Mereka menuntut RUU HIP tersebut dicabut.
“Tengah malam saya terima kiriman video penolakan RUU HIP oleh Ulama dan Habaib Madura dari Staf saya Imam Marsudi. Kalau penolakan secara individual sepertinya memang sudah banyak beredar di medsos. Tapi, penolakan secara kolektif diawali oleh Habaib dan ulama Madura ini, kemudian diikuti oleh kelompok lainnya yang ada di berbagai wilayah Indonesia,” kata Mahfud MD.
Menurutnya, penolakan ini tidak menjadi sebuah masalah, bahkan dirinya mendukung. Sehingga, dari adanya penolakan ini, pemerintah memiliki pedoman atas situasi yang terjadi.
Menjawab permintaan Habaib dan Ulama ini, Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini Presiden RI telah menunda untuk pembahasan RUU HIP.
“Saat ini sikap presiden adalah menunda, karena bapak presiden akan lebih fokus pada perang melawan Covid-19 dan belum memikirkan RUU HIP,” jelasnya saat memberikan pengarahan di depan ulama dan Habaib se-Madura.
Dikatakannya, bahwa pemerintah melalui presiden tidak bisa mencabut secara langsung RUU HIP tersebut. Dikarenakan negara Indonesia menganut sistem demokrasi.
“Tidak boleh sembarang mencabut. Apalagi RUU HIP ini belum pada tahap pembahasan. Baru pada tahap penyampaian. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa mencabut senaknya saja sesuai dengan aturan yang ada. Kalau pemerintah bisa mencabut RUU seenaknya, maka akan jadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita, iya kalau Presidennya baik, kalau presidennya jahat pasti akan disalahgunakan untuk kepentingan otoririanisme,” tandasnya.
Mahfud menambahkan, saat terjadi penolakan oleh masyarakat terkait RUU HIP ini, ia menyebut bahwa pemerintah belum membaca Rancangan Undang-Undang tersebut, karena RUU HIP bersumber dari DPR.
“RUU HIP ini asalnya dari DPR. Saya saja menteri yang ditugaskan, baru membaca pada tanggal 10 Juni. Karena surat baru dikirimkan pada tanggal 8 Juni, tanggal 9 Juni surat sampai, dan tanggal 10, baru saya baca,” lanjutnya.
“Kemudian, pada tanggal 11 Juni baru saya panggil menteri-menteri lainnya untuk melakukan pembahasan. Dan memang benar, masalah yang dipersoalkan itu memang agak sensitif,” paparnya.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat khususnya ulama dari Bassra ini dapat mengikuti prosedur kenegaraan yang telah ada.
“Kita negara demokrasi, ada proses mekanisme yang harus diikuti. Jadi kami sudah meminta anggota DPR untuk membahas kembali RUU HIP tersebut,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, Kepala Bakorwil Pamekasan Dr H RB Fattah Jasin, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Ketua BASSRA KH Muhammad Rofi’i Baidlowi, Koordinator Sahabat Mahfud MD Jawa Timur sekaligus Kabid Kemasyarakatan Bakorwil Pamekasan Firman Syah Ali, Dwitunggal sesepuh Madura H Ach Zaini MA dan H Ali Badri beserta tokoh simpul ulama se-wilayah Madura dari Bassra. Bahkan Wakil Ketua PWNU Jatim sekaligus Ketua Ikatan Gus Gus Indonesia KH Dr Ahmad Fahrur Rosi juga hadir. (Red).