MADIUN, beritalima.com- Untuk wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, mahgrib sebagai tanda untuk berbuka puasa, mulai hari pertama dan di penghujung bulan puasa, tidak ada yang sampai pukul 17.30 WIB.
Menurut Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Madiun, H. Sholehuddin, mahgrib sebagai tanda untuk berbuka puasa, paling cepat yakni 17.25 WIB. Sedangkan paling lambat, pukul 17.29 WIB.
“Paling cepat pukul 17.25 WIB, sedangkan paling lambat pukul 17.29 WIB. Jadi tidak ada yang sampai setengah enam (17.30 WIB), kata H. Sholehuddin, dalam releasenya, Sabtu 27 Mei 2017.
Untuk membantu masyarakat mengingatkan jadwal tersebut, Kemenag Kota Madiun menempel pengumuman itu di tempat umum. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com