Mahkamah Agung Diminta Senior Advokat Untuk Cabut SK MA No.073/2015

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Mahkamah Agung diminta senior advokat baik dari KAI maupun PERADI untuk mencabut SK MA No.073 tahun 2015, karena berdampak pada kualitas advokat yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi tanpa melihat latar belakang organisasi. Oleh karena itu petinggi advokat memiliki keinginan yang sama untuk menciptakan advokat yang berkualitas.

“Yang menjadi dilema sekarang ini adalah undang – undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No.18/2003 tentang Advokat yang menyatakan wadah tunggal tapi nyatanya di lapangan tidak bisa yang dianggapnya sebagai satu – satunya wadah organisasi bagi para advokat,” demikian hal itu disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar, S.H., Sabtu (21/12/2019) di Jakarta ketika diminta tanggapannya mengenai carut marut advokat dalam dunia peradilan di lapangan.

Dalam tanggapannya menegaskan, sebenarnya tidak menginginkan untuk mendirikan KAI melainkan untuk memperbaiki PERADI. Hanya saja yang menjadi persoalan bahwa PERADI sudah bisa melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan sebagainya tidak melaksanakan munas setelah melaksanakan deklarasi. Menurutnya sesuai UU Advokat harus melaksanakan Munas.

“UU Advokat harus direvisi lagi karena ada beberapa pasal yang harus direvisi. Kelemahan yang disampaikan Pa Otto itu benar, kita juga merasakan setelah keluarnya SK O73 tahun 2015,” ujarnya.

Menurutnya manakala munas dilaksanakan, urusan advokat pastinya sudah selesai. Namun demikian kata Presiden KAI, undang – undang advokat harus direvisi. Ia pun tidak menampik adanya dua pandangan antara bar association dengan multi bar association.

“Silahkan bertarung memperjuangkan single bar dan multi bar, tapi multibarnya bukan seperti sekarang ini. Oleh karena itu pemerintah dan DPR harus ikut campur untuk merubah undang – undang advokat,” tegasnya.

Lebih lanjut ditandaskan Erman Umar sebelum UU Advokat direvisi, ia menyarankan para senior advokat baik KAI maupun PERADI termasuk 8 organisasi advokat pendiri PERADI, diadakan pertemuan atas nama pribadi untuk menghilangkam unek – unek dan tidak membawa ego sektoral demi memperjuangkan advokat yang berkualitas.

“Pertemuan itu dilakukan secara inten sampai menemukan satu titik dan tidak menimbulkan perasaan curiga, agar di DPRnya tidak terlalu lama dan mengurangi debat berkepanjangan,” terangnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *