Mahkamah Agung RI Gelar Refleksi Kinerja Tahun 2022, MA RI Merasa Prihatin

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Refleksi kinerja Mahkamah Agung RI tiap tahun dilaksanakan. Namun pada tahun 2022 ini semua perkara harus segera dituntaskan sebelum memasuki tahun 2023 sehingga namanya bukan lagi Refleksi akhir Tahun tapi Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022 yang pelakaanaannya dilakukan secara daring karena Balairung Mahkamah Agung sedang direnovasi dan baru bisa digunakan oleh jurnalis pada akhir tahun 2023 nanti. Demikian hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH., M.H.

Dikatakan Ketua MA RI, saat ini merupakan fase terberat yang harua dihadapi sebagai Ketua Mahkamah Agung setelah berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa termasuk di kalangan warga peradilan. Namun sekarang ungkap Prof. Syarifudin, menghadapi persoalan yang tidak kalah hebatnya yakni Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap Komisi Pemberanyasan Korupsi atas sugaan melakukan tindak pidana Korupsi.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK unyuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku namun asas praduga tak bersalahdan asas due proces agar tetap dijalankan dengan baik dan benar,” tutur Prof. Syarifuddin kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Lanjutnya, merasa prihatin atas kejadian itu karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia tapi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut. Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” imbuhnya.

Masih lanjut Ketua MA RI, bahwa di forum itu menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam, bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini. Mahkamah Agung menurut Ketua, juga telah melakukan langkah-langkah cepat sebagai berikut, pertama memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yanh diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kedua melakukan rotasi dan mutasi aparatur di
lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang
terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini
sudah 17 orang personil yang dirotasi dan
dimutasikan dan itu akan terus dilakukan untuk
memutus mata rantai yang terindikasi sebagai
jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang
memperjualbelikan perkara.

Ketiga, Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA
Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi
Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti
pada Mahkamah Agung yang mana proses
seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banding di tempat calon tersebut bertugas
sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan
Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. Selain itu, proses assesmentnya
dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi
putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat
mendaftarkan diri.

Keempat, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Dari proses pemeriksaan tersebut, yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya.

Kelima, Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu, untuk mengoptimalkan sistem pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung telah diterapkan beberapa kebijakan.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait