PAMEKASAN,Beritalima.com|Satreskrim Polres Pamekasan melakukan ungkap kasus judi online dibeberapa tempat yang berbeda.
Terpantau Sebanyak 16 orang pemain judi online ditangkap oleh satreskrim Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, ke 16 orang tersangka judi online ini ditangkap di lokasi yang berbeda .
“Dari 16 tersangka itu kami mengungkap perjudian sebanyak 6 (enam) Kasus antara lain Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus Dan Judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Geruduk/Judi Dadu dan Judi Remi Bakaran),”ungkapnya saat konferensi pers. Selasa (23/08/2022), pagi.
Kapolres menerangkan untuk kronologisnya bahwa penangkapan itu guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik Online dan perjudian darat yang sangat meresahkan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.
“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan. termasuk hp dan bukti transfer,”terangnya.
Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi. Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian.(Die)