Fakfak,beritalima – Verifikasih faktual dalam rangka pemberiaan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2017-2022 Atas Nama Ali.Hindom S.Pd Kamis Siang (29/9) Pukul.03.Wit yang didatangi oleh Tim MRP Provinsi Papua Barat yaitu,Bpk H.M.Ugar ,SHi,Matias.Komegi,SE dan Bpk Yance Wutoy.S.Th dijalan .Danaweria Distrik Fakfak Tengah.Ujar alih Hindom S.Pd dalam ucapan terimakasihnya.
Kenapa saya sebut bakal calon karena nanti tanggal 24 Oktober KPU Provinsi Papua Barat akan menetapkan calon yang tetap untuk calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat yang nanti akan mengikuti pemilihan pada tanggal 15 ferbruairi 2017 maka itu saya berserta seluruh keluarga dari 12 marga besar yang ada di Fakfak dan Dewan Adat Mbaham Matta mengucapkan terimakasih atas kujungan Bpkbpk MRP Provinsi Papua Barat yang telah luang kan waktu untuk berkunjung ke kabupaten Fakfak. Ujar Bpk .Alih Hindom S.Pd.
Hari ini saya terharu karena 3 pasang calon yaitu,Dominggus Mandacan,Ibu Iren Manibui dan Malak sebagai gubernur dan Wakil,Ali.Hindom,M.Lakutami dan Abdullah Manarai sebagai Wakil Gubernur Papua Barat yang mana kami bertiga berada 2 orang wakil dari Fakfak dan yang satu lagi berada di Kaimana sehingga mulai pada hari ini saya Alih Hindom menyediakan tempat untuk menerima Bpk- Bpk MRP yang ikut datang ke Fakfak bertepatan dengan hari yang sama saya juga tiba dengan KM.ngapuluh dengan rombongan dari Manokwari kurang lebih 12 orang dipimpin oleh ketua tim Haji.Umar Tafa dan Drs.Abdull Halik .Woretma dan beberapa saudarah ,orang tua juga ikut ke Manokwari dalam rangka pendaftaran,pemeriksaan kesehatan juga pada hari ini memasuki tahapan , MRP yang mana melakukan ferivikasi data turunan dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan bakal calon wakil gubernur Provinsi Papua Barat 2017-2022 atas nama Ali.Hindom.S.Pd.
Matias Komenge MRP yang ditemui Wartawan beritalima dan RRI usai kegiatan tersebut menjelaskan dalam rangkah Verifikasi Faktual dalam rangkah pemberian pertimbangan dan persetujuan bakal calon wakil gubernur Provinsi Papua Barat 2017-2022 atas nama Alih.Hindom S.Pd.Ujar Matias.Komegi,SE.
Sesuai dari kewenangan dari pada MRP yang diamanatkan UU. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Provisi Papua dan Papua Barat dan kemudian amar putusan MK yang memerintahkan MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait orang asli Papua terhadap baka calon gubernur dan Wakil gubernur diProvinsi Papua Barat maka hari ini kami melakukan Verifikasi Faktual.
Ferifikasih Faktual ini MRP langsung kemasyarakat adat tempat dimana bakal calon berada MRP mendengar langsung pengakuan langsung dari Masyarakat Adat dan Marga asli dari pasangan calon menjelaskan turunan silsila bahwah calon yang bersangkutan benar-benar orang asli Papua karena orang asli Papua yang pernah menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk itu kami ada disini.
Maka sesuai dari amanat UU. 21 dan amar putusan MK itu MRP melakukan verifikasih di 6 titik yang merupakan daerah asal dari 3 pasangan jadi 6 cikal baka calon 3 wakil gubernur dan 3 gubernur untuk itu MRP sejak kemarin sudah ke 6 titik di Fakfak sendiri kami lakukan Ferifikasih di dua titik yaitu terhadap Bpk .Ali.Hindom dan Bpk.Abdulah Manaray.Matias.Komenge,SE.
Dua-dua bakal calon Wakil Gubernur sama juga dengan teman-teman yang lain juga melakukan Ferifikasih di tempat lain kabupaten Sorong Bakal Calon Gubernur Stevanus Malak sama yang dilakukan kemudian di Manokwari sendiri atas nama Dominggus Mandacan,kemudian di Kaimana atas nama Muhammad Lakutami,kemudian di Bintuni untuk Ibu Irene Manibui semua sudah di lakukan kemarin .
Kami harapkan nanti tanggal 3 kami semua sudah kembali di Manok wari sehingga nanti tanggal 4 kami dapat lakukan pleno untuk mengembalikan hasil kepada KPU di tujuh hari itu kemudian diferivikasih nanti kalau ada yang kedapatan perluh diadakan perbaikan misalnya dari hasil ini terdapat bahwah ada yang tidak berhak maka tujuh hari berikutnya kami akan lakukan perbaikan
Kami yang turun hari ini tidak memutuskan yang bersangkutan lolos atau tidak bukan kewenangan kita jadi hari ini kami Cuma lakukan Verifikasih terhadap pengakuan keluarga,marga calon yang bersangkutan kemudian di kuatkan oleh Dewan Adat setempat dan hasil ini kami bawah kembali ke MRP kemudian nanti akan dilaporkan dalam rapat gabungan bersama-sam akan mempertimbangkan dan diputuskan dalam rapat pleno.Matias Komegi,SE.
ketika ditanya batas waktu agar masyarakat lebih cepat dapat mendengar , jawabanya 7 hari kami sudah harus memberikan jawaban oleh sebab itu tanggal 3 kami semua harus sudah ada di Manokwari dan tanggal 4 kami lakukan pleno untuk keputusan ketika ditanya terkait dengan agenda di Fakfak jelasnya di Fakfak kami agendanya 3 hari jadi satu hari perjalanan kami lakukan kami harus kembali mengingat waktu dan trasportasi di Fakfak agak susah jadi kami usahakn agar sebelum tanggal 3 itu kami harus sudah kembali.
Amanat UU.21 memerintahkan supaya MRP melakukan Verifikasih terhadap pemberian dan persetujuan untuk calon gubernur dan wakil gubernur bagi orang asli Papua harapan kami bukan Cuma MRP yang menjadi tetapi baik bakal calon Gubernur dalam mencari Wakil dia juga harus mencari orang asli Papua karena gubernur dan wakil gubernur orang Papua bukan hanya tanggung jawab MRP tetapi tanggung jawab Gubernur nantinya berarti tanggung jawab orang Papua secara keseluruhan.(Amatus.Rahakbauw)