PALEMBANG, beritaLima.com| Wakil walikota palembang bersama Balai Besar melakukan monitoring dan Pengawasan Obat dan Makanan BBPOM Palembang, Kamis (06/05/2021).
Memusnahkan barang bukti sitaan makanan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin akan dimusnakan, dengan cara di siram diterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir TPA.
“Untuk dipemusnaan seperti Raisin atau kismis curah sebanyak 42 Kg, Kolang kaling manis 4,5 Kg Sedap malam 0,5 Kg dan Rebung batang 8,7 Kg yang disita dari swalayan.
Sedangkan manisan buah yang disita dari Swalayan J , Manisan salak pedas 42 Kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 Kg dan manisan Kolang Kaling sebanyal 5 Kg dengan total nilai eknomis sebesar Rp 22 juta.
“Dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnakhakn ini fositif membahayakan, karena mengandung zat kimia berbahaya,” jelas Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, saat memberikan keterangan persnya.
Wawako Fitrianti Agustinda menjelaskan, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait berkerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini akan mewarning pengusaha retail tersebut, untuk diberikan edukasi dan MOU untuk tidak kembali menjual produk- produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi konsumen.
“Hari ini juga kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, untuk membuat perjanjian untuk bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini,” tegasnya.
“Wakil walikota palembang Fitrianti Agustinda akan disanksi tegas dan hukuman kurungan badan akan diberlakukan, jika sudah melangar perjanjian itu nantinya.
Sementara itu Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri mengungkapkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatangkan dari distributor Jakarta.
“Hasil tracing (melacak) manisan yang kita sita dari swalayan modern ini, langsung didatangkan retail dari Jakarta, dan tidak ada agennya di Palembang dan kita telah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil tindakan,” tegasnya.
Martin menghimbau agar masyarakat menjadi cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya.
Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan dirunag terbuka tidak busuk itu sudah dipastikan mengunakan formalin,” ungkapnya
( Nn )