JAILOLO,BeritaLima.com-Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi telah mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.Meski demikian,pencabutan maklumat Kapolri tersebut,juga secara resmi telah disampaikan ke Polres Halmahera Barat.
Kapolres Halbar,AKBP Tri Okta Hendriyanto kepada wartawan diruang kerjanya,senin(29/06/2020)menjelaskan,pencabutan maklumat Kapolri yang dipastikan tidak berlaku tersebut, tentunya sebagai upaya mendukung penerapan new normal, menuju kehidupan baru.
“Jadi misalnya hajatan yangmengumpulkan orang banyak,misalnya pesta ronggeng,ataupun pembukaan penginapan hingga perhotelan tentunya juga tetap mengacu pada protokal kesehatan,misalnya pemakaian masker hingga penyiapan tempat cuci tangan,”jelasnya.
Kapolres menegaskan,dengan pencabutan maklumat Kapolri tersebut,misalnya ada hajatan yang mengumpulkan orang banyak,selama memperhatikan betul-betul protokol kesehatan,tentunya tidak menjadi masalah.
“Yang paling penting pembatasan jaga jarak,memakai masker hingga penyiapan tempat cuci tangan.Ini juga tentunya disesuaikan dengan wilayah-wilayah daerah,khususnya halbar daeraahnya tidak masuk zona merah,akan tetapi setiap hari namun penerita terus meningkat,”sambungnya.
Polres Halbar sendiri lanjut dia, memperingati momentum HUT Bhayangkara,1 Juli 2020, juga berbeda dari tahun sebelumnya.Diantaranya tidak menggelar upacara.Namun,sifatnya hanya melalui virtual,dengan pelaksanaan secara terpusat memperhatikan protokol covid-19.
“Jadi kita juga menghindari adanya kerumuman tempatnya juga terbatas hanya sekitar 10-15 orang saja yang diundang, dan tidak ada upacara terbuka,”pungkasnya.(Ay).