TRENGGALEK, bertalima.com
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo merupakan satu-satunya rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Rumah sakit kelas C yang berdiri tahun 1932 tersebut, sejak jaman penjajahan Belanda sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat khususnya di bidang layanan kesehatan.
Dan demi memaksimalkan serta meningkatan kinerja disemua aspek, RSUD dr. Soedomo kemudian ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2010.
Sebagaimana disampaikan Direktur RSUD dr Soedomo, dr Saeroni kepada beritalima.com, bahwa hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek nomor 72 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Badan Usaha Layanan Daerah RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek.
“Sebagai upaya peningkatan kinerja, maka RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek sebagai BLUD maka pengelolaannya harus didasarkan pada prinsip–prisip dan pola tata kelola yang baik sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari seluruh unsur organisasi dapat berjalan secara maksimal,” jelasnya, Jumat (16/8/2019).
Dengan semakin tingginya intensitas tuntutan layanan, lanjut Direktur, pihak manajemen pun bekerja keras untuk lebih berinovasi serta menjaga mutu di semua lini. Salah satunya melalui program akan pelayanan paripurna di bagian Instalasi Rawat Jalan (IRJ).
“Demi inovasi pelayanan prima itu, sejak awal tahun 2018 yang lalu, RSUD dr. Soedomo telah membuka layanan Supervisor Rawat Jalan,” imbuhnya.
Masih menurut dr. Saeroni, petugas Supervisor Rawat Jalan dikhususkan untuk melayani akan permasalahan-permasalahan di poliklinik Rawat Jalan. Diantaranya mengenai kepuasan dan komplain terhadap pelayanan, serta memfasilitasi pasien juga keluarga pasien dalam mendapatkan pelayanan yang baik, prima dan humanis.
“Sehingga masyarakat akan merasa senang dengan pelayanan unggul dari wajah depan RSUD dr. Soedomo,” sambungnya.
Pelayanan Supervisor Rawat Jalan dilayani saat itu juga dengan bekerja sama dengan pihak terkait, diantaranya Fast Track, Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dan pihak Manajemen sebagai pengayom tertinggi dalam pemberian keputusan jika terjadi kendala di lini pelayanan kesehatan, entah di pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap maupun pelayanan Penunjang Rumah Sakit seperti pelayanan Ambulance, pelayanan Laboratorium dan sebagainya.
“Sampai saat ini, Pelayanan Supervisor Rawat Jalan RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek terus berbenah diri secara profesional dan dikembangkan mengikuti tuntutan jaman. Dan jika masyarakat perlu informasi, dapat menghubungi petugas melalui media telepon ke nomor 082143593887,” pungkas dokter gigi ramah ini. (her)