TERNATE, BeritaLima.com – Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, berhasil meringkus 2 (Dua) orang spesialis pencuri elektronik yang beraksi di Kota Ternate, berinisial masing-masing ST alias Elas dan WT alias Wahyudi.
Keduanya tersangka ini diringkus di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atas kerjasama dengan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon, 9 Januari 2020 kemarin.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas dalam konfrensi pers di Mapolres Ternate mengatakan, dua terduga tersangka yang diamankan ini merupakan sudara kandung.
Selain kedua terduga tersangka ini, pihaknya juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka lain yang juga merupakan saudara kandung.
“Ada dua yang sudah ditetapkan DPO, masing-masing berinisial IT alias IM dan MT alias MAU, mereka ini masih ada ikatan saudara,” sebut Kapolres, Selasa (12/1/2020)
Kapolres menyebut, dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu set keybord Yamaha PSR-S775 dan satu infocus merek Sony dan Labtob.
“Untuk barang bukti keybord, terduga tersangka mengambil di gereja GPdi EL-Shaddai sementara infocus TKP-nya di Puskesmas Kalumpang,” ungkapnya
“Rata-rata mereka ambil di kantor yang sepi, mereka ini spesialis pencuri lintas Kota, Kabupaten dan Provinsi,” tambah Kapolres
Selain melakukan aksi di Ternate, para tersangka juga melakukan aksi yang sama di Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan dan Jailolo serta di Provinsi Maluku. Untuk di Tidore pihaknya masih koordinasi dengan Polres disana, yang pasti kata Kapolres mereka adalah spesialis.
“Saat ini Tim Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4E KUHPidana, Subsider pasal 362 KUPidana Jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. [ Ilham M. Mansur ]