Dinas DP3A,Menerapkan hukuman Kebiri Pelaku kekerasan anak

  • Whatsapp

JAILOLO,beritalima.com– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A)Halmahera Barat,memastikan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Halmahera Barat,secara resmi telah diterapkan.

Pemberlakukan hukuman ini,menindaklanjuti adanya edaran terbaru dibulan Desember 2020 kemarin,tindaklanjut keluarnya Peraturan Pemerintah(PP) nomor 70 tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia,pemberian tentang rehabilitasi identitas pelaku kekerasan anak.

Kepala DP3A Fransiska Renjaan,Selasa(12/01/2021)diruang kerjanya menjelaskan,terkait penerapan ketentuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini,sebagai langkah awal nantinya bakal di lakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar diketahui.

Menurut Fransiska,penerapan hukuman tersebut juga,tidak serta merta langsung di berikan kepada para pelaku seksual anak.Akan tetapi,berdasarkan Undang-undang,juga ada klasifikasi,khususnya bagi pelaku seksual terhadap anak katagori residivis,atau berulang kali melakukan perbuatanya itu.

“Jadi kemungkinan tidak berlaku menyeluruh,tapi lebih kepada pelaku yang sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama,Tapi ini juga ranah penegak hukum,dalam hal menjalankan ketentun ini,”katanya.

DP3A lanjut dia,tentunya menyambut baik penerapan hukuman tersebut,Apalagi diwilayah Halmahera Barat,yang brdasarkan angka kejahatan seksual anak tergolong tinggi.Dimana,hukuman kebiri ini juga tentunya sebagai efek jera bagi pelaku.

“Jadi kalau hanya sebatas bukuman penjara tentunya tidak ada efek jera,jadi harus ada hukuman lebih berat lagi salah satunya hukuman suntik kebiri,”kata dia menambahkan.

Fransiska menambahkan,terkait kejahatan seksual terhadap anak ini juga,salah satunya menyangkut ketersediaan sumber daya manusia(SDM).

Dimana,jika dilihat,kasus kekrasan terhadap anak hingga kejahataan seksual ini tergolong banyak.Hanya saja,tidak dilaporkan oleh masyarakat.

Contoh kasus kata dia,salah satunya kasus pemerkosaan bocah 6 tahun di Kecamayan Loloda yang kejadianya sejak Desember 2020 kemarin,dan baru terungkap setelah dilaporkan pihak keluarga ke DP3A yang sempat memfasilitasi keluarga korban untuk dilaporkan ke Polisi.

“Yang pasti setiap kasus mengenai kekerasan terhadap anak,kami P3A siap mengawal bukan hanya penjatuhan hukuman bagi pelaku,tapi juga korban,yang alami trauma,”tutupnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait