Ambon – Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah isu krusial Maluku masih menjadi perbincangan yang hangat. Antara lain menyangkut masa depan pengelolaan gas di Blok Masela.
Di satu kanal diskusi virtual, Forum Maluku Raya, wadah komunikasi intelektual muda dari Maluku dan Maluku Utara mengemuka gagasan agar Maluku Utara dapat dilibatkan di Blok Masela (18/05).
Ikhsan Tualeka, menyatakan bahwa Maluku dan Maluku utara awalnya sebelum dimekarkan adalah satu kesatuan dalam Kepulauan Maluku yang punya ikatan sejarah, sosial, budaya, dan semestinya dapat terus dijaga dan dirawat.
“Karena itu ada gagasan agar dalam pengelolaan Blok Masela, Provinsi Maluku bersama pemeritah pusat juga melibatkan Provinsi Maluku Utara,” ujar aktivis Maluku ini.
Menurutnya, pelibatan ini dapat meliputi prioritas penggunaan tenaga kerja dari putra-putri dari Maluku Utara untuk bersama-sama dengan SDM dari Maluku, hingga peluang untuk share bagi hasil yang dapat diambil dari jatah pemerintah pusat ke Provinsi Maluku Utara.
“Bahkan bila diperlukan ada semacam MoU yang didukung oleh peraturan daerah dari kedua provinsi bersaudara ini agar bila dikemudian hari ada sumber tambang baru atau SDA lainnya di kedua daerah ini, SDM dari kedua provinsi akan menjadi prioritas untuk dipekerjakan”, urai Ikhsan.
Menurutnya kedua daerah ini walau secara adminstratif sudah terpisah, tapi masih ada dalam kesatuan kultur, ekologi dan sejarah yang kuat dan harus sama-sama maju.
“Dalam waktu dekat ini kita akan coba gagas diskusi melibatkan tokoh dan intelektual serta representasi pemeritah masing-masing daerah dalam membahas dan memboboti gagasan ini”, jelas Ikhsan.
Sementara itu, Ismail Rumadan mengatakan gagasan pelibatan Provinsi Maluku Utara dalam pengelolaan Blok Masela sesungguhnya sangat penting untuk didiskusikan. Jangan sampai SDM Maluku dan Maluku Utara hanya jadi penonton dalam proyek besar itu.
“Ini proyek yang melibatkan tenaga kerja sangat banyak kurang-lebih sekitar 37.000 tenaga kerja, terlebih lagi jangan sampai pemerintah daerah kehilangan posisi bergainingnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayahnya”, harap Ismail.
Menurutnya, belajar dari kasus pengesahan UU Minerba kemarin banyak kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pertambangan yang sudah dipreteli alias sudah ditarik kembali ke pusat, masyarakat yang protes atas kerusakan lingkungan atau atas hak-hak yang dimiliki misalanya, justru berpotensi menjadi sasaran kriminalisasi.
“Oleh karena itu dalam konteks pengembangan Blok Masela ini jangan sampai daerah pemilik wilayah hanya menjadi penonton atas sumber daya alamnya yang dibawa keluar begitu saja”, pungkasnya.(red)