BANYUWANGI, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuwangi kembali berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya, tersangka yang diamankan menggunakan modus operandi berkedok arisan dan Investasi emas dengan nama komunitas Arisan Mama Gaul (AMG).
Tersangka tersebut seorang wanita bernama Yoanita Rachmawati warga perum griya giri mulya AB-1 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Tersangka sempat menjadi buronan dan berhasil ditangkap di wilayah Pamulang Tanggerang Selatan,” jelas Kapolres Banyuwangi, AKBP Dony Adityawarman S.I.k., MSI, dihalaman kantor Mapolres, senin ( 23/4/2018).
Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolres Banyuwangi, didapat kronologi awal sebagai berikut, “Pada bulan juli 2017, tersangka menawarkan arisan dan investasi emas kepada SIH Dkk dirumahnya dengan jangka waktu dan laba tertentu serta tersangka meminta untuk mencarikan member atau pengikut untuk ikut investasi dan korban menyerahkan uang cash dengan total Rp 157.200.000, akan tetapi korban tidak mendapatkan bonus dan modal sesuai yg dijanjikan oleh tersangka, begitu juga dengan korban korban lainnya,” ungkapnya.
Kemudian, Dony Adityawarman mengatakan bila sampai saat ini korban yang sudah melapor mencapai 9 orang dan tidak menutup kemungkin korban mencapai puluhan orang.
“Sementara dari 9 laporan yang sudah masuk, total kerugian mencapai Rp. 354.200.000 rupiah, dan uang sudah habis semuanya digunakan untuk kebutuhan sehari hari tersangka” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP sub 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Selanjutanya, tersangka Yoanita Rachmawati saat dikonfirmasi, mengatakan bila sebagian uang yang terkumpul sudah dikembalikan.
“Beberapa sudah saya kembalikan kepada korban, saya hanya memakai sekitar Rp. 51.000.000 rupiah, dan sisanya saya bagikan kepada para admin,” katanya. (Abi)