SIDOARJO, beritalima.com | Proses persidangan wanprestasi dengan agenda Sidang ke-3 antara pihak NS dan lawannya Muhammad Zaidan As Sufi belum menemui hasil. Dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, proses sidang dengan Nomor Perkara 240/Pdt.G/PN.Sda/2023 berlangsung tidak lebih dari tiga puluh menit.
“Dari pihak tergugat yaitu Muhammad Zaidan As Sufi tidak hadir atau mangkir dalam panggilan sidang yang ketiga kalinya ini. Artinya Tergugat sampai saat ini belum ada itikad baik untuk menghadiri proses persidangan,” ucap Kuasa Hukum Penggugat, Nur Alfiani, S.H., M.H, M.A, ditemui usai sidang di PN Sidoarjo, Selasa (29/8/23).
Menurut hasil sidang hari ini, dikarenakan tergugat sudah di panggil secara patut sebanyak 3x dan tetap tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.
“Alamat tergugat sudah sesuai alamat KTP dan tergugat disana tinggal bersama orang tuanya tepatnya di Perum Wahyu Taman Sarirogo Sidoarjo. Tapi kok bisa yaa, tuan rumah atau bisa jadi tergugat sendiri menolak hadirnya surat panggilan dari pengadilan,” tambah Kuasa Hukum yang tergabung di Kantor Advokat NALF & PARTNERS tersebut.
Dengan tiga kali tidak menghadiri proses sidang kasus Wanprestasi ini, menurut Kuasa Hukum Penggugat, M. Zaidan As Sufi terkesan tidak mematuhi proses hukum dan menyepelekan. Apalagi sampai mangkir dengan tanpa ada alasan sama sekali.
“Sidang berikutnya adalah tahap pembuktian dari pihak kami sebagai Penggugat. Jadi Zaidan ini kan laki-laki ya? Sudah sepatutnya menjadi laki-laki yang gentleman dengan menghadiri proses persidangan,” ujar Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., CTT juga sebagai Kuasa Hukum Penggugat.
Jika masih tidak menghadiri proses persidangan juga, kuasa hukum NS meminta Majelis Hakim mempertimbangkan azas keadilan bagi NS sebagai Penggugat dengan membuat kebijakan sesuai norma hukum yang berlaku.
“Upaya mediasi juga telah kami tempuh dengan cara kekeluargaan yang digelar di rumah tergugat disaksikan juga oleh orang tua M. Zaidan As Sufi, namun bukan tanggapan positif yang kami terima, malah menciptakan drama diduga kesurupan yang terjadi dari pihak M. Zaidan,” ungkap Advokat Willy Fatta.
Sejak Tahun 2020 telah terkumpul puluhan juta hutang yang dilakukan oleh Muhammad Zaidan As Sufi kepada NS, namun janji tinggal lah janji, akhirnya NS menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.(RH)