Sigap Kapolres Pamekasan Tumpas Jaringan Narkoba, 8 Tersangka Diantara Pengedar Juga Diringkus

  • Whatsapp
Kapolres Pamekasan saat Bertanya Langsung kepada Salah satu Tersangka pada Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan. Kamis (31/8/2023)(Foto: Andy)

PAMEKASAN, Beritalima.com| Pagi ini Kapolres Pamekasan mengungkap 8 tersangka Jaringan Narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura, Madura, Jawa Timur. Kamis(31/08/2023), pagi.

Dalam pengungkapan tersebut merupakan tersangka yang ditangkap polisi dari 6 kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah kota dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan.

Dijelaskan oleh orang nomor satu di lingkungan Mapolres Pamekasan, yang tersangka 3 orang pengguna Shabu, 2 orang pengedar Shabu, 2 orang pengedar Okerbaya (pil Y), 1 Orang bandar Shabu.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 6,46 gram shabu, 221 butir pil Y, satu buah alat hisab shabu, uang tunai Rp. 50.000,-.

“Untuk para tersangka diamankan di tempat yang berbeda ada yang di pinggir jalan dan di dalam rumah. Mereka semua kami tangkap tidak ada perlawanan dengan barang bukti,”terangnya.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan,”Ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana.

Perlu diketahui bersama atas perbuatannya para tersangka kasus Shabu dikenakan pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) HARI No. 35 th. 2009, tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tersangka kasus Okerbaya dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait