Mantan Dirut Pelindo III dan Bininya Dituntut 3 dan 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni, dituntut 3 dan 1 tahun penjara dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (25/9/2017).

SURABAYA, beritalima.com – Sempat tertunda hingga tiga kali, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya melanjutkan sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, Senin (25/9/2017).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ini dihadiri dua terdakwa, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Didik Yudha dan Farkhan terhadap terdakwa Djarwo dan Noni. Jaksa menyatakan, terdakwa Djarwo terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan.

Disebutkan pula, terdakwa Djarwo terbukti juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, Jaksa menuntut terdakwa Djarwo dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Senin (25/9/2017).

Sementara untuh Mieke Yolanda, Jaksa menyatakan terdakwa II ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut terdakwa II dengan pidana 1 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini membebankan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa Mieke Yolanda. “Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” tegas Jaksa Didik dan Farkhan.

Atas tuntutan tersebut, baik terdakwa Djarwo dan Mieke Yolanda melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada sidang berikutnys, Senin (16/10) mendatang.

“Masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan tiga minggu kedepan,” ujar Abdul Salam, salah seorang tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Salam mengatakan, akan membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. “Apa yang dibacakan jaksa tadi di berkas tuntutan, hanya menyadur dari berkas dakwaan. Padahal ada beberapa saksi yang sudah mencabut keterangannya di sidang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Satgas Pungli dwelling time Bareskrim Mabes Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 November 2016 silam. Setelah dikembangkan, kasus ini menyeret lima nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka, selain Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda, juga Augusto Hutapea, Rahmat Satria, dan Firdiat Firman. Tersebut terakhir adalah Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL), cucu perusahaan Pelindo III. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *