SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Santosa Kang, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudera (KJS) dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Santoso Kang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan 4 unit mobil di antaranya, Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard, Toyota Innova dan Honda Mazda yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Terdakwa Santoso Kang dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Rista. Kamis (2/11/2023).
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memberikan kesempatam kepada terdakwa mengajukan pledoi baik secara langsung atau melalui penasehat hukumnya.
“Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pledoi,” kata Hakim I Ketut Suarta.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal dari Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai direktur utama lantas meminjamnya. Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa.
Kemudian terdakwa Santosa mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.
Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat aset mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa. Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.
PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP hingga merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar.
Sementara dalam persidangan sebelumya, terdakwa Santosa menyebut, bahwa mobil-mobil itu dirinya yang membelinya. Santosa ketika itu juga sebagai salah satu pemegang saham. Dia mengaku sempat menanyakan kepada Wilyanto pada 2019 dalam rapat. “Masalah mobil Wilyanto bilang ya sudah dewe-dewe,” kata Santosa Kang. (Han)