Mantan Dirut PT Surabaya Country Diadili, Tambahan Saham Dipakai Bayar Cicilan Bank

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bambang Poerniawan (62) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bambang yang didakwa melakukan penggelapan jabatan saat menjadi direktru utama PT Surabaya Country ini mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Darmawati Lahang

Pada pokoknya, dalam eksepsi disebutkan terdakwa Bambang Poerniawan itu memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menerima nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Selain itu, terdakwa juga menganggap bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Tim penasehat hukum terdakwa Bambang Poerniawan meminta kepada majelis hakim supaya mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini diucapkan.

Dalam nota keberatan itu juga dijelaskan, surat dakwaan yang disusun JPU, tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, khususnya terhadap syarat materiil yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP.

“Penuntut umum tidak menguraikan lengkap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dakwaan yang disusun penuntut umum hanya menguraikan kedudukan terdakwa selaku direktur utama PT Surabaya Countrry , namun tidak menguraikan dengan jelas dan sistematis apakah tidakan pidana yang dilakukan terdakwa dalam kaitannya dan kedudukannya selaku dirut PT Surabaya Country. Uraian yang disampaikan Penuntut Umum dalam dakwaanya putus sebatas uang setoran dari saksi Susastro dan saksi Safi’i yang digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang ke Bank Ekonomi tanpa menguraikan lebih lanjut mengapa perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan telah memenuhi unsur-unsur pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP.,” kata Aris Eko Prasetyo penasehat hukum Bambang Poerniawan, Senin (12/3/2018).

Bambang Poerniawan, warga jalan Jagalan IV No 21 sekaligus mantan dirut Surabaya Country didudukkan ke kursi pesakitan PN Surabaya karena ulahnya yang tidak memasukan uang setoran dari saksi Susastro Soephomo sebesar Rp 300 juta dan saksi Safii sebesar Rp 210 juta untuk dimasukkan dalam penambahan saham sesuai dalam RUPS PT Surabaya Country tanggal 9 Juni 2015. Namun uang-uang itu malahan digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang PT Surabaya Country PT ke Bank Ekonomi.

Diketahui, terdakwa Bambang Poerniawan adalah Dirut PT Surabaya Country sejak tanggal 4 Desember 2006 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengatur manajeman perusahaan.

Pemegang saham di PT Surabaya Country adalah,
Bambang Poerniawan, pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Utama. GO Hendra Pondaag, pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Perseroan. Welly Poedjianto, pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris Utama. Djuaniadi Setiawan Harlim, pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris. Susastro Soephomo, pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris.

PT Surabaya Country pada 12 Maret 2015 pernah melakukan RUPS yaitu pada tanggal 12 Maret 2015, dengan berita acara RUPS (tulisan tangan) antara lain :

1. Menerima laporan keuangan tahun buku 2011 s/d 2014 yang disampaikan oleh Direksi.

2. Para pemegang saham sepakat mengeluarkan modal dalam simpanan Welly Poedjianto (420 saham atau senilai Rp 420 juta), Bambang Poerniawan (330 saham atau senilai Rp 330 juta), Djuniadi Setiawan Harlim (selaku direktur PT. Alfa Stilindo 240 saham atau senilai Rp 240 juta), Susastro Soephomo (300 saham atau senilai Rp 300 juta), dan Safii (210 saham atau senilai Rp 210 juta).

3. Para pemegang saham akan menyetor modal tambahan tersebut paling lambat 3 minggu setelah dilakukan RUPS. Dan menyetujui untuk membayar cicilan pada Bank Ekonomi sesuai saham yang dimiliki.

4. Menindaklanjuti RUPS tersebut 3 orang pemegang saham lantas menyetorkan uang sebagai tambahan modal PT. Surabaya Country yakni: Bambang Poerniawan menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 a/n PT Surabaya Country pada tanggal 6 April 2015 sebesar Rp 330 juta. Welly Poedjianto menyetorkan uang sesuai dengan BG Bank BCA No.CL.852133 tanggal 24 Maret 2015 senilai Rp 200 juta dan bukti pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi a/n PT Surabaya Country pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 220 juta. Djuniadi Setiawan Harlim selaku direktru PT Alfa Stilindo menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 a/n PT Surabaya Country pada tanggal 31 Maret 2015 sebesar Rp 240 juta.

5. Namun anehnya, setoran penambahan saham dari Susastro Soephomo melalaui transfer dari rekening a/n PT Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi a/n PT. Surabaya Country sebesar Rp 300 juta, pada tanggal 29 April 2015, dan tambahan setoran saham dari Safii melalui transfer dari rekening a/n Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi a/n PT Surabaya Country sebesar Rp 210 juta pada tanggal 28 April 2015, ternyata tidak tercatat dalam RUPS tersebut.

“Uang itu sudah masuk ke RUPS PT Surabaya Country, dan saya tidak pakai sedikitpun, saya merasa dikriminalisasi,” ucap terdakwa Bambang Poerniawan usai persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *