SITUBONDO,Beritalima.com – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo KN Terpidana kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2015, mengembalikan sejumlah uang kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Selasa (14/5/2019).
Kepala Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana.SH membenarkan jika telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 50 juta dari keluarga salah satu terpidana kasus DBHCT.
“Dalam putusan Hakim terkait kasus DBHCT sebelumnya di pengadilan Tipikor KN di Vonis bersalah 1,6 tahun penjara 1,6 tahun denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. denda tersebut berlaku juga bagi Terpidana lainnya yakni, RA, SL dan SA, namun baru KN yang menyerahkan uang denda tersebut ke kejaksaan,”Tutur Reza.
Reza mengaku, pengembalian uang tersebut belum sepenuhnya. karena uang kerugian negara yang harus ditanggung renteng maupun denda dari terpidana lainnya seperti RA, SL dan SA masing – masing Rp 50 juta belum diterima Kejaksaan.
“Kami mengapresiasi etikad baik KN yang menyerahkan uang denda sepeti dalam putusan hakim, walaupun kerugian negara belum kami terima karena itu tanggung renteng mereka (terpidana). Kami berharap ketiga terpidana lainnya mengikuti langkah KN,”Tandasnya.
Dalam kasus DBHCT 2015 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo, ditemukan kerugian negara senilai Rp 200 jutaan, KN sendiri di vonis oleh Tipikor 1,6 tahun penjara, RA 1,3 tahun penjara dan SL dan SA masing – masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan (untuk keempat terpidana) sedangkan kerugian negara senilai Rp 200 juta harus dikembalikan ke negara dengan ditanggung secara bersama oleh keempatnya. (Joe)