SURABAYA – beritalima.com, Indra Iriansyah, terpidana dalam kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (04/12/2019).
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2 itu ditangkap sekira pukul 00.01 WIB didepan rumahnya yang berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, Indra sedang turun dari mobil Toyota Camry warna hitam yang hendak masuk ke dalam rumahnya.
“Waktu itu dia sendirian,” tutur Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung ketika dihubungi via pesan singkat Whatsapp.
Dalam kasus ini, terpidana kelahiran Jakarta 1957 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER. Dimana seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.
Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana di jatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.
Saat ini Indra sedang menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya. Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur.
Menurut Kapenkum Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH, MH dalam keterangan persnya, Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 157 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan.
“Sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,” tandas Mukri. (Han)