BANYUWANGI, Beritalima.com – Dugaan jual beli aset yang terjadi di desa Kebaman kecamatan Srono rupanya tidak berhenti sampai disini saja, kini warga yang mengatasnamakan warga peduli aset desa kebaman, melaporkan mantan kepala desanya SE , ke kejaksaan negeri banyuwangi atas dugaan jual beli aset Desa pada masa kepemimpinannya di tahun 2009.
Sebelumnya mantan kepala desa, SE, menggugat dua warganya secara perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan pencemaran nama baik, namun gugatan tersebut di tolak oleh majelis hakim, karena dua warganya tersebut sempat berkomentar di beberapa media atas dugaan jual beli aset desa di era kepemimpinan SE, bukan hanya secara perdata yang di layangkan untuk dua wargannya, namun mantan kepala desa itu juga melaporkan ( Suhariono ) ke mapolresta Banyuwangi dengan dugaan yang sama yakni dugaan pencemaran nama baik.
Kini babak baru telah dimulai dengan munculnya laporan warga desa kebaman ke kejaksaan negeri banyuwangi atas dugaan jual beli aset desa berupa tanah dan bangunan GNI yang ada di dusun krajan desa Kebaman.
Menurut Suhariono, salah satu warga yang mengantarkan laporanya ke kejaksaan negeri banyuwangi mengungkapkan bahwa dugaan tersebut di laporkan dengan tujuan untuk mengembalikan aset desa. (22/6/2020)
“kami atas nama warga masyarakat peduli aset desa kebaman bertujuan tidak lain hanya ingin menyelamatkamn aset desa, karena beberapa cara di tingkat desa dan kecamatan sudah kami tempuh, kini kami mengambil langkah secara hukum di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.” Ungkapnya.
Masih menurut Hari, sebelumnya ketika dirinya di laporkan itu merupakan pintu gerbang kami untuk masuk ke ranah hukum lebih lanjut.
“kemarin itu kami di gugat secara perdata di pengadilan negeri banyuwangi, namun gugatan itu di tolak oleh majelis hakim, dan sebenarnya atas gugatan itulah merupakan pintu gerbang bagi kami untuk melangkahg secara hukum lebih lanjut, karena kami menganggap tidak ada itikad baik dari mantan kepala desa itu.” Imbuhnya.
Sementara menurut , SE, saat di konfirmasi melalui saluran selulernya, menuturkan bahwa hak warga untuk melaporkan siapapun.
“monggo mawon (silahkan saja ) mereka melaporkan, itu hak asasi mereka, nanti jika saya di panggil kan saya akan cerita semuanya tentang kebenarannya, karena sesuai faktanya tidak ada yang terjual, toh gedung GNI juga masih utuh dan Sekoalahn disitu masih di gunakan, kalau terjual kan pastinya sudah di perbaiki sama pembeli. Singkatnya. (bi)