TULUNGAGUNG, beritalima.com- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan.
Pelaku tindak pidana penipuan berkedok sebagai seorang Cawabup Wakil Bupati, Tulungagung, Gatot Sunu (kini telah dilantik sebagai wakil bupati).
Awalnya, pada12 Agustus 2021, korban yang berinisial H (49) warga Dusun Sitoyo, Desa Sitoyobagus Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Cawabup Tulungagung, Gatot Sunu.
Dalam pembicaraan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai Gatot Sunu akan memberikan bantuan untuk pembangunan masjid di daerah tempat tinggal korban.
Dengan bujuk rayu dan tipu daya, akhirnya, korban percaya terhadap ucapan pelaku yang sudah memiliki rencana jahat. Setelah korban percaya, pelaku melanjutkan aksinya.
Melalui pesan singkat Whatsapp (WA), pelaku mengirimkan bukti transfer fiktif sebesar Rp.10.000.000 ke rekening korban. Pelaku meminta agar uang yang ditransfernya tersebut, dibagikan kepada yayasan lain sebesar Rp. 5.000.000.
Tanpa disadari oleh korban, nomor rekening yang dikirimkan oleh pelaku, merupakan nomor rekening pribadi pelaku, bukan nomor rekening sebuah yayasan. Hal tersebut, terjadi berulang ulang sebanyak 5 kali hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 34.000.000.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengungkapkan, tersangka yang diamankan merupakan mantan napi di Lapas II Madiun, berinisial DLA (27).
“Pelaku melancarkan aksinya pada saat masih berada di Lapas,” terang Iptu Nenny, Sabtu 27 November 2021.
Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Unit Pidsus Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti tiga HP.
“HP dengan nomor Simcard AXIS 083833864635 dan Three (3) 089509963, satu unit HP merk Redmi Note 9 Pro warna biru dengan nomor simcard simpati 082260084493 dan AXIS 083822041008 , satu unit HP merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor simcard simpati 081365048293 dan AXIS 083822040677, ” tambahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 a ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny. (Dst).