PONOROGO, beritalima.com- Mantan penasehat hukum terpidana kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Ponorogo, menuding penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ponorogo, tidak mengindahkan saran hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, soal keterlibatan mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsihg dalam kasus tersebut.
Mantan PH Terpidana Kasus DAK Ponorogo, Tuding Kejaksaan Tak Jalankan Saran Hakim Tipikor
Menurut Hartono yang merupakan mantan penasehat hukum untuk terpidana Supeno, mantan Kadindik Ponorogo dan Son Sudarsono, tim penyidik Kejari Ponorogo yang menangani berkas untuk tersangka Yuni Widyaningsih seharusnya tidak perlu repot mencari bukti-bukti baru yang kuat untuk bisa melakukan tahap II dan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor.
“Keterlibatan Ida (sapaan sehari-hari Yuni Widyaningsih) itu sudah jelas kok. Dalam persidangan mantan klien saya itu, semuanya jelas terungkap,” kata Hartono, kepada wartawan, Senin 25 Juli 2016.
Menurutnya lagi, saat persidangan untuk kedua kliennya, JPU yang bertugas saat itu, Agus Kurniawan, sudah diminta mencocokan keterangan-keterangan yang ada dan diperintah untuk menggunakannya sebagai bukti untuk tersangka Yuni Widyaningsih pada persidangan.
“Kata kuncinya itu, putusan untuk Supeno dan Son untuk bukti keterlibatan Ida dalam kasus korupsi DAK,” tambahnya.
Bukti lain keterlibatan Yuni Widyaningsih, masih menurut Hartono, juga sangat terang. Yaitu keterangan Direktur CV Global Inc, Sidoarjo, Sasongko, dalam persidangan-persidangan dan telah berujung putusan terbukti bersalah bagi Sasongko.
“Soal siapa memberi siapa besarnya berapa dan di mana, keterangan Sasongko sudah jelas dalam BAP-nya Sasongko. Soal yang lain ada keterangan Supeno dan Son. Keterangan Yusuf Pribadi (mantan Plt Sekda Ponorogo) juga bisa dipakai untuk pembuktian keterlibatan Ida,” lanjutnya.
Menurutnya lagi, kalau Kajari Ponorogo tidak menggunakan putusan sidang untuk para tersangka lain yang kini sudah jadi terpidana dalam kasus ini, maka Kajari mengingkari perintah hakim.
“Kalau omongannya Kajari saat ini kok tidak sama dengan perintah hakim, itu berarti dia ingkar atas perintah hakim. Sudah tidak perlu bukti tambahan lagi, tinggal sidang saja. Sudah kuat kok, tidak usah tanya lagi soal bukti pro justisia lainnya. Semuanya sudah jelas,” paparnya.
Sementara itu terkait belum diterimanya kutipan putusan para terpidana DAK oleh tim penyidik Kejari Ponorogo, menurutnya hal ini sebagai hal yang tidak masuk akal. Sebab, untuk mendapatkan kutipan, pihak Kejari Ponorogo tinggal ambil saja di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kan sudah ada, tinggal ambil. Saya saja sudah punya kok putusannya lengkap, utuh satu bendel. Petikan dan putusan. Itu bisa langsung dipelajari dan dipakai,selesai itu,” tandasnya. (Dibyo)