GRESIK, beritalima – Diduga melakukan pemerasan mantan Bupati LIRA Kab. Gresik Sahar Sulur (46) ditangkap polisi dari Polsek Duduksampeyan, Kab. Gresik, Jatim.
Informasi diperoleh, petinggi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini ditangkap polisi di kantor Desa Pandanan, Kec. Duduksampeyan, Gresik pada 3 November 2016.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Darsuki mengakui penangkapan pria kelahiran Bawean tersebut. Dikatakan, Sahar Suhur ditangkap dengan kasus pemerasan setelah jajarannya mendapat laporan dari Kades Pandanan.
“Kami dilapori Pak Kades kalau dia diperas oleh mantan Bupati LIRA,” kata Darsuki.
Disebutkan, pemerasan ini bermula setelah pelaku menemui korban menyampaikan bahwa korban dilaporkan ke Polres Gresik atas tuduhan penyalahgunaan dana desa. Hanya saja, laporan itu bisa dicabut jika kades bisa menyiapkan uang sebesar Rp20 juta.
“Tapi kades tidak takut atas laporan LIRA ini. Makanya uang yang diberikan cuma Rp5 juta,” ujar Kapolsek Duduksampeyan.
Pelaku sempat ditahan semalaman di mapolsek lalu kemudiam dibawa ke Polres Gresik, Jumat (4/11/2016). Pelaku ditahan untuk memudahkan penyelidikan. (Abd)