Mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Diadili, Transaksi Awal Diketahui Atasan Terdakwa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penipuan penjualan mobil. Kamis (03/6/2021). Mobil tersebut dijual dengan harga diskon 40 persen oleh Kanti Arum Ingtyas, mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No. 47 Surabaya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi yaitu Yogi Lismana Pambahako, Ruslan Miradj dan Andi Syahrul. Mereka bertiga sebagai korban penipuan yang telah membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa Kanti Arum Ingtyas untuk pembelian mobil tersebut

Dalam keterangannya Korban Yogy mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000 ke Rekening PT. Liek Motor Indrapura berdasarkan permintaan Terdakwa untuk membayar down payment 2 unit mobil Tangki.

“Untuk transaksi selanjutnya Terdakwa meminta dikirim melalui rekening Terdakwa sendiri yang pada saat itu Terdakwa masih bekerja sebagai Sales Eksekutif di PT Liek Motor Indrapura,” katanya dalam persidangan secara online PN Surabaya.

Setelah itu sambung Yogi, pembelianpun berkembang, dari 2 mobil tangki Yogy menambah pemesanan 1 buah mobil Fortuner.

“Namun sampai Terdakwa menjalani persidangan mobil Tangki dan mobil Fortuner tersebut belum saya diterima,” sambungnya.

Di dalam persidangan Yogy mengungkapkan, sebagai korban dirinya sangat menyesalkan tidak ada pemberitahuan dari atasan Terdakwa bila pemesanan Yogy ditolak,

“Namun setelah Yogy melayangkan somasi kepada PT. Liek Motor barulah atasannya menyampaikan kepada Yogy bahwa pemesanan Yogy ditolak, padahal transaksi awal ke PT. Liek diketahui oleh atasan Terdakwa,” ungkapnya.

Selain korban Yogi, ada juga saksi lain yang juga menjadi korban mantan sales PT. Liek tersebut yaitu saksi Ruslan Mirajd yang memesan 2 mobil tangki dan 1 fotuner serta saksi Andi Syahrul yang memesan 1 Fortuner dan 1 mobil Inova.

Akibat perbuatan terdakwa Korban atas nama Yogy dirugikan uang sebesar Rp. 254.000.000, saksi Ruslan sebesar Rp. 292.278.000, dan Andi sebesar Rp. 226.000.000. Total kerugian keseluruhan Rp. 747.288.000.

Persidangan ini juga dipantau Kuasa Hukum Korban yaitu Imam Ridho Angga Yuwono SH. MH yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Cakra, PN Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait