ACEH, Beritalima- Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka antara lain Drs. Paradis, Muktaruddin dan Hidayat yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil ekspos tim Jaksa Penyidik akhirnya tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan penyidikan guna menentukan tersangka dan tim Jaksa Penyidik akhirnya menetapkan mantan Sekda Provinsi Aceh Husni Bahri TOB SH, MM, M.Hum sebagai tersangka, Kamis-23-02-2017.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana perimbangan pusat dan daerah MIGAS pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh tahun 2010 sebesar 22,3 Miliar lebih yang mengakibatkan kerugiaan Negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 4.023.829.152,- berdasarkan hasil penghitungan pihak BPK Aceh.
Penetapan tersangka Husni Bahri TOB, SH, MM, M.Hum tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : R- 0879/N.1/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal, SH, dimana tersangka ikut berperan dalam menanda tangani cheque yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran pajak, namun dana tersebut tidak pernah dibayarkan sehingga negara dirugikan.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/ Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menggelar ekspos bahwa ada bukti kuat mantan Sekda Aceh itu ikut terlibat dalam kas bon Rp 22,3 miliar,” kata Amir Hamzah.
Sebelumnya, kata dia, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kas bon Aceh Rp 22,3 miliar yang bersumber dari dana perimbangan Minyak dan Gas tahun anggaran 2010 dan 2011.
Tiga tersebut tersebut, yakni Paradis, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Hidayat yang juga kuasa Bendahara Umum Aceh, dan Mukhtaruddin, staf bendahara umum.
“Untuk tersangka Paradis, kami mendapat kabar beliau meninggal dunia kemaren malam, Kami tunggu surat keterangan meninggal dunia guna melengkapi syarat administrasi agar status hukumnya dihapus.
Menurut Amir Hamzah, penetapan Husni Bahri TOB berdasarkan lembaran check yang ditandatangani dan cairkan, seharusnya untuk membayar pajak, ternyata tidak dibayarkan, hasil perhitungan auditor BPK RI Perwakilan Aceh sebut Amir Hamzah, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar lebih,’’(Aa79)