Mantan Sekda Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Darmanto dan Ahmad Burhanuddin menjatuhkan tuntutan bersalah kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono yang telah melakukan suap ke anggota DPRD Kota Malang terkait perubahan APBD-P tahun 2015.

“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Cipto Wiyono dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurangan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,”kata Jaksa KPK, Arief Darmanto saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/7/2019).

Selain menjatuhkan hukuman badan, KPK juga menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 550 juta yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang diterima terdakwa Cipto Wiyono.

Uang pengganti tersebut harus dikembalikan dengan tenggang waktu satu bulan setelah putusan perkara ini dinyatakan inkracht atas memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari total uang yang diterima Rp 550 juta, terdakwa Cipto Wiyono telah mengembalikan sebesar Rp 350 juta. Sedangkan sisanya yang Rp 200 juta, KPK meminta agar dana tersebut dikembalikan ke Kas Negara melalui rekening Pemkot Malang.

Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh penuntut umum dan bila tidak mencukupi, akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Arief Darmanto.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim yang diketuai Hizbullah untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa penjatuhan hak politik terdakwa Cipto Wiyono dan diberlakukan setelah menjalani hukuman pidana pokoknya.

“Meminta agar majelis hakim pemeriksa juga menjatuhkan pidana tambahan selama 4 tahun penjara,” tandas jaksa Arief Darmanto diakhir pembacaan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Cipto Wiyono melalui tim penasehat hukumnya, Haris Yudianto dan Nur Bai’dah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan dua minggu mendatang.

“Kami minta dua waktu dua majelis untuk menyusun pembelaan,” kata Haris Yudianto yang diamini hakim Hisbullah.

Untuk diketahui, Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam perkara suap ini, Cipto Wiyono dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *