Mantan WIL Waket DPRD Kabupaten Madiun Dituntut Dua Bulan Penjara

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, yang menjadi terdakwa kasus pengrusakan mobil dinas milik mantan Pria Idaman Lain (PIL) nya yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan tuntutannya, Selasa 9 Mei 2017, sore.

Dalam tuntutannnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toto, yang menggantikan JPU Inda Putri Manurung karena berhalangan hadir, meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dan segera ditahan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti melakukan pengrusakan sesuai pasal 106 KUHP. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua bulan penjara dan segera ditahan,” kata JPU Toto, dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa (16/5) mendatang. “Ya keberatan kalau saya dituntut dua bulan penjara dan ditahan. Nanti saya mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata Hermin Aryuni, usai sidang kepada wartawan.

Untuk diketahui, perkara yang menyeret Hermin Aryuni, berawal pada 5 Desember 2016, lalu. Saat itu, terdakwa memecah kaca dan spion mobil dinas milik Hari Puryadi, di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.

Perkara yang menjerat Hermin Aryuni ini, merupakan perkara kedua yang dilatarbelakangi hubungan asmara dengan Hari Puryadi. Dalam perkara sebelumnya, Hermin Aryuni dijerat dengan kasus percobaan pembakaran mobil dinas yang sama.

Dalam kasus percobaan pembakaran mobil, majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, mejatuhkan pidana percobaan selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan, 17 Pebruari, lalu. Sebelumnya, JPU Nuramin menuntut terdakwa selama tiga bulan.

Tak puas atas putusan hakim, JPU Nuramin mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *