JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah selaku mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk menggencarkan sosialisasi yang berkaitan dengan hak-hak pekerja saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Soalnya, LaNyalla menilai masih banyak pekerja yang belum memahami aturan PHI. “Ketika berselisih dan tak menemukan jalan tengah, sehingga sedikit yang berujung terjadinya bentrokan, bahkan tindak kekerasan fisik,” papar LaNyalla di sela makan malam Senator dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin (5/4).
Dari informasi yang diterima awak media, LaNyalla menyebut di Bontang, kurun 2019 hingga Maret 2021 terdapat 54 kasus aduan dari pekerja yang didominasi berupa PHK. Di sisi lain terjadi jumlah uang pesangon yang diterima tidak sesuai ketentuan dan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan perusahaan.
Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu menilai, persoalan klasik di dunia kerja ini memang tidak dapat dihindari. “Permasalahan itu berupa perselisihan dalam hubungan industrial, berupa konflik antara pengusaha dan pekerja. Di sinilah saya menilai peran penting pemerintah sebagai mediator,” papar dia.
Menurut LaNyalla, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU No: 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Namun, praktik di lapangan masih banyak pekerja yang tidak memahami aturan ini. Karena itu, di sinilah peran penting Pemerintah untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut kepada pekerja.”
Sebagaimana diketahui, meminjam data Disnaker Bontang, kurun 2019 sampai Maret 2021, ada 54 kasus aduan dari pekerja di Kota Bontang. Dari 2019 sampai 2020 mengalami peningkatan. Sedangkan 2020-2021 tidak berubah alias konstan.
Pada 2019 pihaknya menangani 28 kasus perselisihan. 19 kasus di antaranya dapat terselesaikan dengan kesepakatan Perjanjian Bersama (PB). Setahun berikutnya, 2020, Disnaker Bontang sudah menangani 26 kasus dan terbanyak adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara tahun ini, 2021, Disnaker Bontang kembali menangani 6 kasus. Terhitung Januari hingga Maret 2021. Tertinggi PHK. Di antaranya, sudah bisa diatasi dan ada pula masih proses penanganan. (akhir)