Marak,Koperasi ‘Liar’ Beroperasi di Toraja Utara

  • Whatsapp


TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Menanggapi adanya indikasi sejumlah koperasi ‘liar’ beroperasi di Kabupaten Toraja Utara dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindag/UKM dan Koperasi,Drs.Gaga Semule.

Seperti yang di ungkapkan oleh Gaga’ Semule,diruang kerjanya,Jumat kemaren menjelaskan kepada Wartawan ini,mengakui ,memang benar ada beberapa koperasi sudah diperingati,utamanya bagi koperasi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perkoperasian.

Gaga,secara gamblang memaparkan bahwa aturan atau syarat untuk mendirikan koperasi berdasarkan UU No.12/1967 dan disempurnakan dengan UU No.25/1992, aturan koperasi sesuai bunyi undang-undang tersebut,koperasi memiliki keanggotaan yang jelas serta mengacu dengan sukarela berdasarkan asas kebersamaan sebagai rohnya koperasi.

“Dan saya mengamati ada beberapa koperasi yang beroperasi di Toraja Utara utamanya koperasi simpan pinjam,justru melayani warga pasar yang menjadi anggota mereka.Jadi koperasi itu tidak ubahnya rentenir dengan berkedok koperasi.Jika kita mengacu aturan main tentang perkoperasian sesuai bunyi undang-undang koperasi,utamanya koperasi simpan pinjam,beberapa koperasi itu harus di tutup”,tegas Gaga.

Dia juga menjelaskan,terkait adanya koperasi ‘liar’ utamanya koperasi simpan pinjam sudah ada mendapat peringatan dari Dinas untuk menghentikan ‘praktek’ yang mereka jalankan memberikan pinjaman pada sejumlah pedagang di pasar, dengan bunga bervariasi ada yang bayar harian,mingguan dan bulanan.Tapi yang mereka layani itu rata-rata tidak menjadi anggota koperasi tersebut.

“Ini yang kami sangat sayangkan koperasi itu,melayani pinjaman yang bukan menjadi anggota mereka.Berarti mereka telah melabrak aturan main,utamanya undang-undang yang ada seperti aturan perkoperasian,”jelas Gaga kembali.

Dalam menertibkan sejumlah koperasi yang berada di wilayah kerjanya,kata Gaga,pihaknya akan berupaya menyisir sejumlah koperasi terkait rutinitas koperasi itu,terlebih bagi koperasi yang menerima bantuan tambahan modal dari anggaran bantuan dana yang bersumber dari APBN.

“Pastinya,kita tetap pantau koperasi yang ada di wilayah kerja kami,apakah koperasi itu memiliki pembukuan dan keuangan sehat atau sebaliknya.Bagi koperasi yang pernah mendapatkan bantuan pembukuan bukti keuangan mereka harus ada,jika pembukuan koperasi itu tidak jelas bisa saja hal itu menjadi temuan,”kunci Gaga.(Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *