KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko menggelar pertemuan bersama Stakeholder terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi diwilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Jum’at (03/06/22)
Kegiatan tersebut di hadiri, Dandim 1510/Sula Letnan Kolonel (Letkol) Inf. Heru Gunadi, Ketua DPRD Sunaryo Thes,Kepala Badan Kesbangpol Sula, Junaidi Buamona, Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah, Mardia Umasangaji, Akademisi STAI Babussalam Sula, Sahrul Takim serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), Sehat Umagapi di ruang kerjanya pada Kamis 02 Juni 2022 kemarin.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai awak media, mengatakan, terkait dengan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang makin meningkat, “kata AKBP Cahyo.
Menurutnya, Kegiatan ini tujuannya untuk mencari sesuatu solusi atau formula untuk memecahkan permasalahan ataupun penegakan hukum yang tegas, “Untuk itu, pihaknya sudah sepakati, dan kedepan, pihaknya akan bentuk gugus tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan baik itu penyuluhan, imbuhan, ataupun penyampaian lewat media sosial terkait dengan kekerasan seksual, “ucapnya.
Untuk itu, pihaknya bersama Dandim 1510/Sula, DPRD, Bupati mengimbau Kepada seluruh warga masyarakat Kepulauan Sula untuk saat ini lebih paham lagi, lebih mengerti terkait dengan aturan atau peraturan perundang-undangan yang menyangkut kekerasan seksual terhadap terhadap anak, sekalipun hubungan badan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak di bawah umur, sekalipun di dasari atas suka sama suka, itu tetap dapat dikenakan sanksi pidana, karena sudah melanggar undang-undang.
“Jadi sekalipun ada hubungan suka sama suka tidak boleh, siapapun tidak boleh melakukan hubungan badan atau hubungan seksual antara laki-laki atau perempuan di bawah umur atau sebaliknya wanita dewasa melakukan hubungan badan dengan laki-laki dibawah umur statusnya sama melakukan kekerasan seksual terhadap anak, “kata Kapolres.
Tambahnya, kepada orang tua agar senantiasa memberikan edukasi kepada anak-anaknya kepada keluarganya terkait dengan ancaman yang saat ini mengintai kepada anak-anak mereka jangan sampai larut dalam pergaulan bebas kemudian terkena buju rayu seseorang sehingga mau melakukan hubungan badan diluar nikah.
“Karena ada laporan yang terjadi pada saat ini bahwasanya kejadian tindak pidana kekerasan seksual itu awalnya dari bujur rayu, kemudian melakukan hubungan tanpa ada unsur keterpaksaan baru ada pelaporan di kemudian hari manakala ada salah satu pihak merasa tidak puas dan lain sebagainya, “tutup orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]