Mari Menjadi Indonesia, Jangan Ada Sebutan Pribumi dan Non Pribumi

  • Whatsapp

Oleh :
Rudi S Kamri

SAYA paling muak apabila sampai saat ini masih ada orang yang menggunakan diksi Pribumi dan Non Pribumi. Kelompok yang paling sering disebut secara tendensius Non Pribumi adalah etnis Tionghoa. Padahal secara kuantitatif justru yang sering membuat gaduh Republik ini adalah orang-orang keturunan Arab Timur Tengah. Tapi itupun saya tidak akan menyebut mereka dengan Non Pribumi. Karena secara faktual mereka sudah menjadi WNI.

Menurut pengamatan saya, orang yang paling sering menggunakan istilah yang agak berbau rasis tersebut salah satunya adalah Tengku Zulkarnain. Seorang provokator berjubah yang sering sekali menggunakan diksi rasis untuk menyudutkan etnis tertentu

Anies Baswedan juga mempunyai jejak rasis. Saat pidato pelantikan menjadi Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 lalu, dengan pongahnya dia menyebutkan Jakarta telah direbut kembali oleh Pribumi. Meskipun Anies ngeles kesana- kemari tapi saya haqul yaqin tembakannya diarahkan kepada Ahok yang notabene dari etnis Tionghoa. Tapi Anies lupa diri, bahwa sejatinya dia juga keturunan Arab Yaman. Lalu apa istimewanya seorang Anies dibandingkan dengan Ahok ? Tidak ada !!!

Sebenarnya apa pengertian Warga Negara Indonesia ?

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini juga akan diberikan nomor identitas yang unik yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Disamping itu seorang WNI juga berhak mendapatkan Paspor sebagai bukti identitas diri dalam aturan dan tata hukum internasional.

Jelas kan ? Tidak ada diksi pribumi atau non pribumi dalam pengertian WNI tersebut. Berdasarkan UU No 12 tahun 2006 ada beberapa kriteria siapa saja yang bisa disebut WNI. Sebetulnya pada era Pemerintahan Presiden BJ Habibie telah diterbitkan Peraturan Pemerintah yang menghapus istilah pribumi dan non pribumi, digantikan dengan istilah WNI. Tapi entah kenapa penyebutan pri dan non-pri ini mulai marak lagi akhir-akhir ini.

Kalau kita ‘flashback’ kebijakan diskriminasi etnis ini adalah warisan paling menjijikkan dari rezim Orde Baru. Istilah Pribumi dan Non Pribumi serta WNI keturunan digunakan oleh rezim Soeharto untuk melakukan kebijakan yang diskriminatif. Sasaran utamanya adalah etnis Tionghoa. Bahkan ada kebijakan pemerintah waktu itu untuk mewajibkan WNI keturunan Tionghoa untuk mengganti nama menjadi nama Indonesia. Ada teman Bapak saya keturunan Tionghoa berganti nama jadi Kasno, begitu saya tanya apa artinya : Kasno artinya Bekas Cino. Miris.

Lucunya WNI keturunan jazirah Arab, India atau Eropa tidak ada kewajiban seperti itu. Sehingga nama-nama yang berbau Arab, India dan Barat dibiarkan melenggang. Sangat diskriminatif.

Menurut saya tolok ukur loyalitas seorang WNI bukan dilihat dari dia asli atau tidak asli atau keturunan dari etnis apa. Tapi seberapa besar dia menjadi Indonesia seutuhnya. Dia harus secara total mengakui semua nilai kebangsaan yang sudah menjadi keputusan negara seperti Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Dia juga harus lebih bangga mengibarkan bendera merah putih dibandingkan dengan bendera hitam.

Disamping itu sumbang sih kepada bangsa dan negara juga menjadi kriteria untuk mengukur keindonesiaan seseorang. Tidak peduli dia dari suku atau etnis atau keturunan siapa. Rudi Hartono, Liem Swie King, Olly Butet, Susi Susanti dan Alan Budikusuma adalah sedikit contoh WNI dari etnis Tionghoa yang mengharumkan negara dengan mengibarkan bendera merah putih di dunia internasional. Mereka adalah pahlawan olahraga kita.

Sebaliknya meskipun seseorang mengaku keturunan Prabu Siliwangi atau Raja Majapahit tapi kalau tingkah lakunya merusak tata nilai masyarakat, menurut saya dia bukan WNI yang patut dibanggakan. Contoh lain lagi, meskipun seseorang mengaku keturunan nabi tapi kalau kelakuannya busuk, kasar, hanya memecah belah umat dan telah terbukti melakukan tindak kejahatan, dia tetap harus diberi sanksi dan dikejar kemanapun dia sembunyi, di liang semut di negeri Arab sekalipun.

So, Mari kita sama-sama menjadi Indonesia seutuhnya. Dengan menikmati keberagaman suku, agama, bahasa dan budaya dengan hati yang sejuk penuh kedamaian. Mulai saat ini mari buang jauh istilah Pribumi dan Non Pribumi yang ada adalah Warga Negara Indonesia. Karena siapapun yang mempunyai KTP dan NIK adalah WNI yang sah, yang mempunyai hak dan kewajiban sama.

Jujur saya sendiri juga tidak tahu, keturunan etnis apa saya ini. Bisa saja kakek moyang saya dari Antartika yang hijrah ke Jawa Timur. Siapa tahu….

Salam SATU Indonesia
08052019

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *