Maria Claudia Divonis 15 Bulan, Aloysius Alwer Sebut Akan Mempidanakan Andre Hartono Juga

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Maria Claudia, terdakwa dugaan penipuan penjualan voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah tapi Fiktif, langsung berkaca-kaca setelah ketika hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya yakni 24 bulan penjara.

Dalam vonisnya, hakim Ketut Suartha menyebut mantan pemilik Travel Muara Harapan Travelindo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang harga murah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya,” ujarnya dalam putusannya. Selasa (6/12/2022).

Menurut Hakim Ketut Suartha perbuatan terdakwa yang melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang fiktif dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa penjara 1 tahun dan 3 bulan,” lanjutnya saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Menyikapi putusan dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Maria Claudia, melakui penasehat hukumnya Aloysius Alwer menyatakan menerima. Hal yang sama diucapkan juga oleh Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmantyo.

Dikonfirmasi selepas sidang vonis, pengacara Maria Claudia, Aloysius Alwer mengaku puas. Menurutnya Majelis Hakim sudah memberikan rasa peradilan yang tepat bagi Kliennya.

“Betul terdakwa sudah melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan, tetapi tindakan itu dilakukan semata-mata oleh dirinya sendiri. Ada orang lain yang menjual itu tiket, tetapi ada orang lain yang menikmati hasilnya, namun kerugiannya dilimpahkan kepada klien kami. Klien saya menjual tiket promo, orang lain menjual tiket biasa,” ungkapnya.

Yang kedua tambah Aloysius Alwer, hasil dari kejahatan Ini tidak dimakan oleh Maria Claudia seorang diri, tetapi juga dinikmati oleh suaminya, yakni Andre Hartono

“Peran suaminya dalam persidangan pun sudah diakui oleh para saksi dan oleh terdakwa. Terhadap perbuatan suaminya tersebut, kami akan melakukan tindakan hukum lainnya berupa laporan Polisi. Tadi juga dipertimbangkan oleh hakim bahwa perbuatan suaminya terbukti,” pungkas Aloysius Alwer

Diketahui, Maria Claudia yang mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia ini melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel maupun naik pesawat terbang. Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, Maria Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019.

Maria Claudia juga mengaku punya travel Claudia Tour N Travel dan memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.

Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Maria Claudia.

Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Maria Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.

Hotel dan villa-vila tersebut tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan voucher dengan harga di bawah harga standar hotel dan villa yang ditetapkan,” kata jaksa Ugik.

Korban Maria Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Maria Claudia 10 orang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait