JAKARTA, beritalima.com –
Kondisi Peternak Kerbau di Wilayah Lintong Nihuta dan Humbang Hasundutan (Hunhas) saat ini dalam keadaan memprihatinkan dan resah karena marak pencurian kerbau. Akhirnya para peternak kerbau itu menyampaikan sikap ke Kapolres Hunhas, agar ada perlindungan kepada peternak dan masyarakat pada umumnya.
Demikian hal itu disampaikan Maruli Tua Silaban, SH, Jum’at (27/10/2017) kepada beritalima di Jakarta, bahwa ia pun merasa kehilangan kerbau dan menginventarisir warga di Kecamatan Lintong Nihuta yang kehilangan kerbau.
Masih lanjut Maruli, warga yang resah akibat maraknya pencurian kerbau tanpa ada penuntasan dari Polres dan tidak ada tanggapan dari Pemkab terhadap masyarakatnya yang resah akibat maraknya pencurian dan kehilangan kerbau.
Sehubungan dengan maraknya pencurian dan kehilangan ternak kerbau itu di wilayah Kabupaten Hunhas dalam waktu lima tahun terakhir. Maruli menjelaskan bahwa warga yang merasa kehilangan Kerbau sebelum terbentuknya Aliansi Masyarakat Korban Kehilangan Kerbau di Humbang Hasundutan, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Masyarakat Humbang Hasundutan khususnya peternak kerbau mengalami keresahan yang luar biasa akibat seringnya kehilangan kerbau. Untuk itu diminta, Negara dalam hal ini Pemkab Humbang Hasundutan untuk hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana salah satu janji Nawa Cita Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla.
2. Meminta dan Mendesak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasudutan dan Aparat Kepolisian/Penegak Hukum untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada Masyarakat Peternak Kerbau di Kabupaten Humbang Hasundutan.
3. Mendesak Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan mengusut tuntas pelaku pencurian kerbau yang ada di Humbang Hasundutan, sehingga tidak terulang kembali pencuri berani menaikkan kerbau curian dengan jarak kurang lebih 500m (lima ratus meter) dari Mapolres Hunhas sebagaimana terjadi, Selasa, 17 Oktober 2017, sebanyak 6 (enam) ekor kerbau, sungguh sebuah ironi, pencuri berani menaikkan kerbau curian tidak jauh dari Kantor Polres Humbang Hasundutan,
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk membuat Peraturan Daerah atau Ketentuan maupun dan tata cara yang mengatur tata niaga kerbau keluar dari Humbang Hasundutan dengan cara mewajibkan setiap pedagang atau pihak yang melakukan jual – beli Kerbau untuk membuat Surat Jual – Beli dan atau Surat Jalan Kerbau yang diangkut keluar dari wilayah Pemkab Humbang Hasundutan,
5. Mendesak Pemkab Humbang Hasundutan Melalui Dinas Pertanian dan Peternakan bersama aparat penegak hukum melakukan rajia atau inspeksi terhadap setiap kegiatan yang membawa atau mengangkut kerbau keluar dari wilayah Humbang Haundutan. dedy mulyadi