Mencuri Untuk Main Judi, Bapak Satu Anak Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Berakhir sudah petualangan Muhammad Imam (23), warga Desa/Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sebagai spesialis pembobol rumah kosong.

Pasalnya, bapak dengan satu anak yang masih balita ini, berhasil ditangkap polisi, usai menjual barang hasil curiannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ngadiman, petugas memerlukan waktu lima hari untuk mengintai tersangka. Tersangka berhasil ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya. Saat rumahnya di geledah, ditemukan beberapa barang bukti.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membobol tiga rumah di lokasi yang berbeda. Dari tiga aksinya, tersangka berhasil menggasak perhiasan, uang, ponsel, laptop dan lainnya,” terang AKP Ngadiman, kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2017.

Pencurian pertama, lanjutnya, dilakukan tersangka pada hari Kamis 27 April 2017 di Desa Puncanganom, Kecamatan Kebonsari dengan cara memanjat ventilasi atas jendela. Kedua, hari Jum’at 13 Oktober 2017 di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, masuk dari jendela terbuka.

“Sedangkan yang ketiga, Senin 16 Oktober 2017 di Desa Kepet, Kecamatan Dagangan cara mencongkel pintu rumah belakang. Sebelum beraksi, tersangka mengamati kondisi rumah dan keadaan sekitar. Ketika dirasa aman serta rumah dalam keadaan kosong, tersangka masuk,” tambahnya.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dalam menjalankan aksinya, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AE 2566 HB dengan membawa palu.

“Hasil penjualan barang curian, uangnya sebagian besar saya buat main judi dadu. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka yang punya satu anak masih balita ini, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *