SURABAYA – beritalima com, Terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim pada pada sidang tertutup dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati dalam amar tuntutannya menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dan didukung bukti-bukti lain dan keterangan ahli, JPU Kejati Jatim berkeyakinan bahwa terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terbukti bersalah sesuai dengan pasal Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, sambung Mia semua perbuatan terdakwa sudah dibuktikan oleh tim penuntut umum dengan tetap mengedepankan hati nurani dan demi perintah undang-undang.
“Totalnya 16 tahun. Kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, kerena pasal 285 KUHP adalah 12 tahun, maka ditambah satu pertiga dari Pasal 65 KUHP,” ujarnya seusai membacakan surat tuntutan.
Menurut Mia, tuntutan setinggi itu juga disebabkan karena dalam persidangan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa MSAT, semenjak pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa,
“Juga terkait dari saksi-saksi dan pembuktian surat maupun keterangan ahli. Semua sudah dibuktikan oleh tim penuntut umum,” sambungnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mas Bechi alias MSAT melalui tim kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Kami akan ajukan pledoi,” kata Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Pasek, tuntutan yang diberikan oleh JPU tersebut seolah membenarkan bahwa kasus ini sudah didesain sebelumnya dan Mas Bechi dikondisikan harus dihukum seberat-beratnya.
“Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta-fakta sidang, menggali keterangan saksi dan menguji alat bukti di persidangan kalau desainnya kembali ke desain awal, bahwa Mas Bechi ini Haris dihukum seberat-beratnya,” katanya kepada awak media.
Melihat pertimbangan dari JPU tadi, tandas Pasek mereka mengakui ada testimonium de auditu, tetapi mereka meminta kepada majelis hakim, biar itu tetap dipakai.
“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu. Kemudian mereka menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan JPU, namanya disebutkan juga sebagai pemberat, tetapi keterangannya tidak diakui, padahal mereka ini yang memberikan keterangan saksi berderet dengan korban,” katanya.
Pasek bahkan mempertanyakan apakah di ruangan sidang nantinya masih ada pengadilan atau penghakiman. Sebab lanjut Pasek ,yang namanya pengadilan, adil itu menguji alat bukti, saling berkesuaian ataukah tidak.
“Bayangkan disebutkan ada peristiwa yang kedua sehingga menyebabkan kejadian berulang (pasal 65 KUHP). Peristiwanya disebutkan dia datang kesana begitu saja disana, tidak diakui keterangan saksi yang dicatut namanya. Langsung saja bahwa terdakwa ke lokasi itu lewat dini hari. Padahal keterangan saksi di persidangan dan disebutkan dalam dakwaan nama-namanya, jelas mengatakan peristiwa itu tidak ada. Jadi tidak penting lagi ada saksi hadir dan menjelaskan fakta yang ada dipersidangan kalau seperti ini,” pungkasnya.
Diketahui, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. (Han)