Masa Pandemi Covid19, Kementerian Agama RI Kucurkan BOP Pondok Pesantren

  • Whatsapp
Suharyono, Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Kemenag Bondowoso, dikonfirmasi di ruang kerjanya oleh wartawan (Rois/beritalima.com

BONDOWOSO, beritalima.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mengucurkan anggaran bantuan operasional pesantren (BOP) untuk seluruh lembaga pendidikan islam dan Pondok Pesantren yang ada di Indonesia dan terdaftar di database kemenag.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Kemenag terhadap Ponpes dan lembaga Pendidikan Islam yang terdampak covid 19. Dimana, BOP nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan kegiatan yang ada di pesantren selama masa pandemi.

Bacaan Lainnya

Data dari Kementrian Agama Kabupaten setempat tercatat untuk BOP Kemenag RI tahap ke II ada sekitar 400an lembaga yang mendaftar secara online. Namun, setelah diverifikasi dan telaah data, hanya 135 lembaga yang masuk sesuai persyaratan.

Kendati telah lolos verifikasi, masih ada sejumlah lembaga yang sebenarnya belum bisa mencairkan bantuan. Karena adanya juknis pencairan yang belum terpenuhi. Yakni, terkait ijin operasional yang mati.

Ini diterangkan oleh Suharyono, Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Kemenag Bondowoso, dikonfirmasi Senin (30/11/2020).

“Lembaga yang bisa mencairkan yakni aktif melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan dibuktikan dengan nomer statistik. Terdaftar di Kemenag,” ujarnya.

Karena itulah, sebelum akhirnya masa pencairan berakhir pihaknya mendorong, penerima BOP untuk segera mengajukan perpanjangan ijin operasional.

“Yang mati, tolong segara ajukan ijin perpanjangan,” jelasnya.

Sementara itu terkait ratusan lembaga tak lolos verifikasi, kata Suharyono, disebabkan karena lembaga yang mengajukan tak muncul dalam database di Kemenag Bondowoso. Yang artinya, tak memiliki ijin operasional.

Di sisi lain, lembaga tersebut telah menerima bantuan tahap pertama. Karena di Juknis dijelaskan lembaga tak boleh mendapatkan bantuan yang sama.

Menurutnya, bantuan ini untuk ke lembaga, tak ada pungutan, dan pemotongan.

“Kemarin Inspektorat untuk rapat memanggil kita, Kasi se Jatim, jangan sampai pegawai ASN Kemenag jangan main-main, langsung di BAP, dan diberhentikan tak terhormat,” tegasnya.

Diterangkannya, dalam BOP ini bagi Ponpes dengan jumlah santri 1500 ke atas dikategorikan Ponpes besar mendapatkan bantuan Rp Rp50 juta.

Kemudian, Ponpes kategori sedang dengan jumlah santri 500-1500, mendapatkan Rp 40juta. Dan Ponpes kategori kecil dengan jumlah santri 500 ke bawah mendapatkan Rp 25juta.

“Kemudian untuk lembaga Diniyah dan TPQ dianggap sama baik santrinya banyak atau sedikit, mendapat Rp 10 juta,” tutupnya.

Dia menerangkan, bahwa bantuan tersebut digunakan untuk operasional sekolah. Seperti, membayar tagihan listrik, tagihan air, dan membayar tenaga keamanan, honor tenaga pendidik dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19.

“Bukan honor rutin bulanan. Jadi pemanfaatannya di Juknis sudah diatur,”tutupnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait