PADANG,beritaLima.com – Memasuki masa reses III tahun 2017, anggota DPRD Kota Padang turun ke dapil masing – masing guna menyerap aspirasi langsung dari masyarakat sesuai dapil mereka. Untuk masa reses III, terhitung sesuai jadwal Bamus, masa reses III dimulai tanggal 22 – 26 November 2017.
Dari 45 orang dewan, hingga Kamis (23/11/2017), hanya 39 orang yang mengambil reses, termasuk unsur pimpinan. Sementara, enam anggota dewan belum mengambil masa reses III nya.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra berharap, masa reses anggota dewan dapat digunakan untuk menyerap semua aspirasi terkait pembangunan dan lainnya yang masih terbengkalai.
Ia berharap, semua anggota DPRD mengambil reses tersebut, khususnya bagi kader Golkar. Hal itu agar aspirasi yang ada di masing-masing daerah pemilihan dapat dituangkan kepada Pemerintah Kota Padang.
“Selain itu, ini terkait juga dengan sidang paripurna APBD 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November nanti,” sebut Wahyu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang.
Sekwan DPRD Kota Padang, Syahrul mengatakan, reses dapil ini harusnya diikuti 45 anggota dewan dengan anggaran lebih kurang Rp600 juta. “Untuk satu tahun anggaran reses, dialokasikan Rp1,8 miliar,” ujarnya.
Anggota dewan yang ikut reses nantinya harus mempertanggungjawabkan melalui laporan. Sementara, bagi yang tidak menjalani reses, wajib mengembalikan uang reses ke kas daerah.
Kabag Humas DPRD Kota Padang, Ermanto menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bamus, masa reses III akan dilakukan pada 22 – 26 November 2017. Apa yang digali oleh anggota dewan dari masyarakat melalui reses itu bisa dijadikan rujukan apakah Perda tetap dijalankan atau sebaliknya, ada revisi yang menyesuaikan tata ruang kepentingannya. Hasilnya bisa dikomparasi dengan satuan kerja di lingkup eksekutif.
Sementara, Kabag Protokoler DPRD Kota Padang, El Fauzi mengatakan, hanya 39 orang dewan yang mengambil reses III yang telah menandatangani administrasi. Masing-masing anggota dewan memperoleh dana sebesar Rp15.150.000 untuk mengumpulkan konstituen pada daerah pemilihannya. Sementara, Rp18.150.000 untuk pimpinan dewan.
(rki)