Masarakat Kecamatan Abung Surakarta dan Abung Timur Menutut HAK kepada PLN

  • Whatsapp

Lampung Utara, beritalima.com | Masyarakat Desa Bandar Sakti, Bandar Abung, Bangun Sari, kecamatan Abung Surakarta, dan Desa Surakarta, kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuntut hak kepada PLN Persero dalam pelaksanaan pemasangan kabel SUTET, Rabu (07/08/2019).

Hariyanto selaku ketua Rukun Tetangga (RT) Desa setempat, bersama puluhan warga masyarakat yang rumah dan lahannya dilalui jalur SUTET, bahwa selama ada jalur SUTET, mereka merasa tidak pernah diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan, terhitung sejak tahun 2013 belum ada penyelesaian sepenuhnya.

“Kami senang dengan adanya pemasangan kabel SUTET ini, cuman tolong perhatikan kami rakyat di bawah ini, tolong selesaikan dulu permasalahan pada masyarakat yang ada disini, kami masyarakat kecil perhatikan kami dan dengar aspirasi kami, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, “kata Hariyanto saat dimintai keterangan.

Lanjutnya, Masyarakat di empat desa yang dilalui jalur SUTET mengaku dan sangat berharap kepada Pemerintah maupun pihak PLN agar dapat menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap masyarakat.

“Belum pernah ada, kami pernah dikumpulkan ke balai desa tapi belum pernah diselesaikan, tau-tau sudah ada yang memasang rol, kabel SUTET, kami pernah bertanya kepada orang yang memasang maupun pihak PLN, tapi mereka tidak menyelesaikan masalah ganti rugi maupun kompensasi kepada masyarakat, harapan kami selesaikan dulu dengan masyarakat baru bisa di pasang, “ungkapnya.

Senada dikatakan Ahmad Manan selaku tokoh masyarakat Desa Surakarta, yang saat itu juga berada di lokasi pemasangan mengatakan. “Tahun 2013 sudah diukur oleh pihak PLN, sehingga pohon karet, sawit, kayu dan banyak pohon lainnya sudah kami tebang, gak taunya sampai saat ini gak ada berita, harapan yang sama selesaikan dulu masalah dengan masyarakat, dan kami merasa ditipu oleh pihak PLN sehingga kami minta dibantu oleh LKBH, “tegas Ahmad.

Ditempat yang sama, Rozali SH selaku kuasa hukum yang dipercaya oleh masyarakat mengatakan bahwa pemberhentian terhadap para pekerja PLN sebenarnya tidak perlu terjadi, dengan catatan PLN menjalankan kewajiban dan janji terhadap masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya selaku kuasa hukum dari empat Desa Bandar Sakti, Bandar Abung, Bangun Sari, dan Desa Surakarta, menguasakan kepada LKBH untuk memfasilitasi, sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi karena saya sudah bersurat dengan pihak PLN akan tetapi mereka sampai saat ini tidak menghiraukan, jadi saya mewakili masyarakat kepada pihak PLN selesaikan dulu dengan masyarakat sesuai dengan janji PLN dengan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang, Sebelum kabel ini dipasang selesaikan dulu dengan masyarakat, karena Antara PLN dengan masyarakat disini ada Hak dan Kewajiban yang musti dilaksanakan, “kata Rozali SH.

Pihaknya juga mendukung dan berharap terhadap Pemerintah agar selalu memperhatikan masyarakatnya dalam proses pembangunan.

“Jangan karena pembangunan merusak masyarakat, kami mendukung pembangunan selama tidak merusak masyarakat dibawahnya, “tegasnya seraya masyarakat berteriak kata ‘Betul. (salman)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *