CIANJUR, BeritaLima.com – Masih ingat kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (6), siswi salah satu PAUD di Cianjur pada penghujung tahun 2018 silam yang diduga dilakukan Kumbang (12), siswa Kelas VI SD?
Kumbang yang kini mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, sejak Jum’at (19/4) meninggalkan Asrama PSRABH untuk melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US). Izin yang diberikan hanya 13 hari, Kumbang sudah harus kembali pada Rabu, (01/05) mendatang.
Mawar (35) ibu kandung Bunga mengapresiasi kebijakan tersebut. Dia berharap ke depan Kumbang bisa tumbuh menjadi anak yang baik. Namun ibu korban itu minta agar pemerintah melalui Dinas Sosial bisa adil. Jika masa depan Kumbang diperhatikan, bagaimana nasib Bunga?! “Bunga juga sama seperti Kumbang, memiliki masa depan”, pungkasnya.
“Kejadian yang menimpa Bunga hendaklah dijadikan pelajaran bagi kita semua, jangan sampai terulang”, ujar Ade, salah seorang tokoh setempat yang mengaku sempat mengantar ibu korban ke KOMNAS Perlindungan Anak saat penyidikan kasus tersebut mandek. (Pathuroni Alprian)