Bagas Andi Setiyawan, SH Plh Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula hingga saat ini masih menunggu keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli dari Hukum Pidana.
Keterangan Ahli ini, merupakan hasil pemeriksaan atau penghitungan yang dilakukan Ahli, dalam tahapan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) 2019 silam, dengan nilai Rp 2,1 miliar
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kajari, Bagas Andi Setiawan menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi audit kerugiaan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
“Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan tersebut, “ungkap Bagas saat diwawancarai dikantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Senin (10/1/22)
“Untuk jumlah kerugiaan negara kami belum bisa menyampaikan, nanti setelah penetapan tersangka, barulah kami sampaikan ke publik,” ujar Bagas
Lanjut Bagas, Tim penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan, terkait beberapa masukan untuk didalami, yakni meminta keterangan dari ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli dari Hukum Pidana.
Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan ahli LKPP, sebab kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta ahli hukum pidana agar siapa saja yang bertanggujawab dalam kasus pengaadaan lampu SSO tersebut.
“Jadi saat ini, kami sedang melakukan permintaan, belum bisa pastikan, karena saat ini masih melakukan komunikasi dengan kedua ahli LKPP dan Hukum pidana, ” terang Bagas. [dn]