BLITAR, beritalima.com – Puluhan massa aksi unjuk rasa Gerakan Pembaharuan Indonesia/GPI bersama elemen – elemen pendukungnya diantaranya Laskar Merah Putih/LMP dan Bledug Kelud kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu ( 7/8 ).
Koordinator aksi unjuk rasa langsung dipimpin oleh Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya atau yang biasa Joko GPI menyuarakan aksi menuntut dituntaskannya kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Blitar tahun 2015 yang telah disidangkan oleh PN Tipikor Suarabaya dengan dua terdakwa Bendahara dan Ketua KONI Kabupaten Blitar dan telah dijatuhi putusannya.
Tetapi menurut pernyataan Koordinator aksi unjuk rasa dalam orasinya, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 54/Pidsus /TPK/2017 dan Putusan Nomor : 270/Pidsus/TPK/2017 ditemukan fakta hukum dalam persidangan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sevesar Rp 972.438.000,- yang berasal dari kerugian fiktif sebesar Rp 434.700.000,- dan adanya kerugian karena mark up sebesar Rp 498.438.000,-, dimana bahwa anggaran yang diduga berdasar perbuatan melawan hukum dari kegiatan fiktif dan mark up digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran diluar Rencana Anggaran Biaya/RAB KONI Kabupaten Blitar tahun anggaran 2015 untuk kegiatan Kontingen KONI Kabupaten Blitar pada ajang PORPROV di Banyuwangi dan kegiatan – kegiatan non teknis yang disinyalir ada beberapa pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Penerima anggaran yang tidak jelas dasar atau landasan hukumnya serta penerimaan yang tidak menggunakan mekanisme pertanggung jawaban yang jelas dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, jelas Koordinator aksi unjuk rasa didepan Kejari Blitar.
Kasus dana hibah KONI Kabupaten Blitar tahun 2015 menurut orasi juga dari elemen pendukung aksi unjuk rasa, Budi Kempes dari Laskar Merah Putih/LMP menyatakan bahwa kasus dana hibah KONI Kabupaten Blitar tahun 2015 oleh penanganan aparat penegak hukum disebut oleh orator aksi unjuk rasa tersebut dengan istilah ” pilih tebang.
Seharusnya penerima aliran dana atau anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan harus diberi tindakan dengan pemidanaan karena ikut menikmati atau menerima aliran dana dari tindak kejahatan bairpun sudah mengembalikan kepada kas daerah atau negara atas hasil dari korupsi; tidak menghapuskan hukumnya dan harus berjalan serta harus ditindak lanjuti bagi mereka – mereka yang ikut menerima aliran dana tersebut.
Dalam pertemuan para perwakilan pengunjuk rasa dengan Plt. Kajari Blitar, Yusuf S yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Sigit dan Jaksa Peneliti serta juga sebagai Jaksa Penuntut Umum/JPU yang telah melakukan tugas sebagai JPU pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Korupsi di Surabaya atas dua terdakwa Bendahara dan Ketua KONI Kabupaten Blitar memberikan penjelasan secara detail apa yang menjadi tuntutan para perwakilan unjuk rasa.
Plt. Kajari Blitar, Yusuf S yang menerima penyampaian aspirasi dari perwakilan para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan dari kasus dana hibah KONI Kabupaten Blitar sifatnya hanya menunggu dari pihak Penyidik Kepolisian karena yang menangani perkara ini adalah pihak Kepolisian. Dan kasusnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta pihak Kejaksaan telah melakukan tugas eksekusinya. Atas tuntutasn dari pengunjuk rasa agar Kejaksaan memberikan petunjuk kepada Penyidik Kepolisian adalah tidak mungkin karena bukan atas petunjuk untuk berkas perkara dan kasusnya sudah selesai serta tidak ada perintah dari Pengadilan Tipikor atas amar putusan yang untuk itu.( hen/ich )