Kasus Suap Tulungagung KPK Geledah Tiga Tempat di Jatim

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur. Penggeledahan itu, terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

“Ada 3 lokasi berbeda yang digeledah KPK, terkait tersangka SPR (Supriyono) TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andrati di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) Jawa Timur, rumah Kadis Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim. Namun, Yuyuk belum menjelaskan lebih detail terkait pengeledahan tersebut.

“Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, di tiga tempat,” kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

“Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung,” ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).

KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap. [red/dtk]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *